Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 25/PJ/2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

25 April 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 25/PJ/2012
        
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait
pengangsuran dan penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan
Bangunan
(PBB) serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, telah
diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bumi dan
Bangunan. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian pengangsuran
dan
penundaan utang PBB dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan
pengangsuran
atau penundaan pembayaran utang PBB.

B. Maksud
dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan
acuan dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan
pembayaran
utang PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Edaran ini bertujuan
untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011
masih
bersifat umum, serta memberikan petunjuk mengenai prosedur
penyelesaian
permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB.

C. Ruang
Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai kriteria
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau
penundaan pembayaran utang PBB, penghitungan
denda administrasi
dan jangka waktu pengangsuran atau penundaan, pembayaran, prosedur yang
digunakan, dan bentuk formulir yang digunakan.

D. Dasar

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bumi dan
Bangunan.

E. Penjelasan
dan Penegasan

1. Kriteria
Wajib Pajak
Wajib Pajak yang dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan
pembayaran utang PBB adalah:

a. Wajib
Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas, dibuktikan
dengan menunjukkan besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang
lancar
kurang dari 1 (satu) serta melampirkan Laporan Keuangan tahun
sebelumnya dan/atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun
pajak
sebelumnya.
b. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan keuangan,
dibuktikan antara lain dengan:

1) surat
keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dalam hal Wajib
Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan; atau
2) menunjukkan
besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang lancar kurang
dari 1 (satu) dalam hal Wajib Pajak dimaksud menyelenggarakan
pembukuan serta melampirkan Laporan Keuangan tahun sebelumnya.
c. Wajib
Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya, yang meliputi
bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan masal, atau
keadaan
lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak,
dibuktikan antara lain dengan:

1) surat
pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak dan
disetujui Camat yang menyatakan terjadinya bencana alam
sehingga
Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak
dan
kewajibannya secara tepat waktu; atau
2) dokumen
resmi yang menyatakan adanya keadaan lain selain angka 1)
yang bukan kesalahan Wajib Pajak.
2. Penghitungan
Denda Administrasi dan Jangka Waktu Pengangsuran atau Penundaan

a. Denda
administrasi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak jatuh tempo Surat
Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan (SKP
KBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994.
b. Denda
administrasi yang timbul akibat pengangsuran atau penundaan
pembayaran PBB, ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Pajak
Bumi dan Bangunan (STP PBB) atas denda administrasi pada
setiap tanggal
jatuh tempo pengangsuran atau tanggal jatuh tempo penundaan.
c. Jangka
waktu pengangsuran atas pembayaran utang PBB paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan, dan masa
pengangsuran dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP PBB, atau
STP PBB.
d. Jangka
waktu penundaan atas pembayaran utang PBB dapat diberikan paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan.
e. Dalam
hal PBB-P2 akan dialihkan menjadi pajak daerah, jangka waktu
pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB dapat
diberikan paling
lama sampai dengan akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.
contoh:
Jatuh
tempo pembayaran SPPT adalah 31 Agustus 2012. Pada tanggal 1 Januari
2013 PBB-P2 akan dialihkan menjadi pajak daerah. Atas
permohonan Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan
pembayaran
utang PBB dalam SPPT tersebut, jangka waktu pengangsuran atau
penundaan
dapat diberikan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
2012.
f. Contoh
penghitungan besarnya angsuran dan denda administrasi pada
pengangsuran pembayaran utang PBB adalah sebagaimana contoh
pada
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak
ini.
g. Contoh
penghitungan besarnya denda administrasi pada penundaan
pembayaran utang PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran
II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian
yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
3. Pembayaran

  1. Pembayaran angsuran utang PBB atau pelunasan
    utang PBB
    yang ditunda pembayarannya, dilakukan dengan menggunakan Surat
    Setoran
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank/Pos Persepsi
    PBB yang
    tercantum dalam keputusan pengangsuran atau keputusan
    penundaan.
  2. Bank/Pos
    Persepsi PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a diutamakan
    Bank/Pos Persepsi
    PBB yang merangkap sebagai Tempat Pembayaran di wilayah KPP
    Pratama setempat.
4. Prosedur

  1. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengangsuran
    atau
    Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
    sebagaimana
    ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini,
    yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  2. Prosedur Perekaman Surat Setoran Pajak Pajak
    Bumi dan Bangunan (SSP PBB) atas Pembayaran Angsuran atau
    Penundaan
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada
    Lampiran
    IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
    bagian yang
    tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini;
  3. Prosedur
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Saldo Utang PBB
    yang Diangsur
    atau Ditunda Pembayarannya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
    V Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini;
  4. Prosedur
    Penetapan Kembali Besarnya Angsuran dan/atau Masa
    Angsuran Pembayaran
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
    VI Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini.
5. Bentuk
formulir

  1. Surat Permohonan Pengangsuran atau Penundaan
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana contoh
    pada
    Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang
    merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak
    ini;
  2. Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan
    Pengangsuran atau
    Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
    sebagaimana
    ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini,
    yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  3. Surat Pemberitahuan Permohonan Pengangsuran
    atau
    Penundaan Pembayaran PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan adalah
    sebagaimana
    contoh pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini, yang
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  4. Laporan Hasil Penelitian Permohonan
    Pengangsuran
    atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
    sebagaimana
    ditetapkan pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini, yang
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  5. Surat Pemberitahuan Perubahan Saldo Utang PBB
    adalah sebagaimana contoh pada Lampiran XI Surat Edaran
    Direktur
    Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  6. Surat Usulan Perubahan
    Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    adalah sebagaimana
    contoh pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini, yang
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  7. Laporan Hasil Penelitian Usulan Perubahan
    Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
    sebagaimana
    ditetapkan pada Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak
    ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  8. Laporan Hasil Penelitian
    Perubahan Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    Secara
    Jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XIV
    Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat DJP
error: Content is protected