JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 38/BC/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, dipandang perlu untuk mengatur
lebih lanjut petunjuk pelaksanaannya; - bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564); - Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
37/MDAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of
Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan
(Safeguards); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk
Paku;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU.
Terhadap impor produk Paku dengan pos tarif 7317.00.10.00 , dikenakan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif advalorum.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk
paku yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.011/2009.
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan :
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation). |
Terhadap impor produk paku dari negara-negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan negara-negara yang diperlakukan secara khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan
dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengaman |
1. | Tahun I : tanggal 01 Oktober 2009 s.d. 30 September 2010 |
145% |
2. | Tahun II : tanggal 01 Oktober 2010 s.d. 30 September 2011 |
115% |
3. | Tahun III : tanggal 01 Oktober 2011 s.d. 30 September 2012 |
85% |
Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
(PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga
membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan
dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan menggunakan
dokumen dasar pembayaran:
- Formulir Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal ini, terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. - Surat Penetapan berupa surat tagihan, terhadap impor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan nilai pabean produk Paku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif per sentase Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang berlaku pada tahun importasi produk tersebut. |
(2) | Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan
PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
menggunakan SSPCP. Kode Akun untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan
menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI
sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan
kode Akun PDRI.
Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang
yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan kepada Direktur Jenderal
u.p. Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 24 September 2009.
pada tanggal 06 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Pjs. Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
ttd.
Yulianto
NIP 060079055