Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 30/BC/2010

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P – 30/BC/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
IMPOR KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
    atas
    pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari Tempat Penimbunan
    Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu dan dalam rangka
    pelaksanaan pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
    tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu, perlu mengatur mengenai
    petunjuk pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari
    Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor ke dan dari
    Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007
    tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
    tentang
    Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean Untuk
    Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari
    Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan
    Pabean Lainnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007
    tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007
    tentang Impor Sementara;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007
    tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007
    tentang Ekspor Kembali Barang Impor;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006
    tentang
    Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang
    Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
    tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat
    Penimbunan Sementara;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
    tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk
    Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009;
  15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010
    tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai
    dan Tata Cara Penyegelan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN
SEMENTARA DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
    di
    Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk
    lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu yang selanjutnya disingkat
    dengan KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan
    kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat
    Penimbunan Berikat dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan dapat
    dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung
    kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
  3. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat
    dengan TPS
    adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
    dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
    pemuatan atau pengeluarannya.
  4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan
    TPB
    adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
    tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu
    dengan mendapatkan penagguhan bea masuk.
  5. TPS di luar KPPT adalah TPS di pelabuhan bongkar Tanjung
    Priok.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal
    Bea dan
    Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
    tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
BAB II
PEMASUKAN BARANG IMPOR KE TPS DI KPPT

Pasal 2

(1) Pemasukan
barang impor ke TPS di KPPT dilakukan dari TPS di luar
KPPT.
(2) Pemasukan
barang impor ke TPS di KPPT hanya dapat dilakukan oleh:

  1. Pengusaha TPB; atau
  2. Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah;

yang telah dilakukan penunjukan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas
nama Direktur Jenderal.

(3) Penunjukan
pengusaha TPB atau Importir Produsen yang berisiko rendah
atau menengah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mendapat rekomendasi Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penindakan
dan Penyidikan.
Pasal 3

(1) Untuk
dapat ditunjuk sebagai pengusaha TPB atau Importir Produsen yang
berisiko rendah atau menengah yang dapat memasukan barang impor ke TPS
di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pengusaha TPB atau
Importir Produsen mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas
Kepabeanan melalui Pengelola KPPT.
(2) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola KPPT membuat
daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat
memasukan barang impor ke TPS di KPPT dan menyampaikan kepada Direktur
Fasilitas Kepabeanan.
(3) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB
atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang
impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha
TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang
impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui,
Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
tentang daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang dapat
memasukan barang impor ke TPS di KPPT.
(5) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha
TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang
impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak,
Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Penolakan dengan
disertai alasan penolakan.
Pasal 4

(1) Pemasukan
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan
menggunakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan
Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dengan kode BC
1.2.
(2) Bentuk,
isi dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
Pasal 5

(1) Pemasukan
barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilakukan oleh Pengusaha TPS di KPPT atas permohonan atau dengan
persetujuan dari pengusaha TPB atau Importir Produsen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam
rangka pemasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengusaha TPS di KPPT menyampaikan pemberitahuan pabean
dengan kode BC 1.2 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT.
(3) Pengeluaran
barang impor dari TPS di luar KPPT untuk dimasukkan ke TPS di KPPT
dilakukan setelah pemberitahuan pabean dengan kode BC  1.2
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran serta telah diberikan
persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi
TPS di luar KPPT.
(4) Tatacara
pemasukan barang impor ke TPS di KPPT dan pengeluaran barang impor dari
TPS di luar KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB III
PENYEGELAN

Pasal 6

(1) Pengangkutan
barang impor untuk dimasukkan ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 :

  1. dilakukan penyegelan dengan menggunakan tanda
    pengaman elektronik pada setiap peti kemas; dan
  2. diangkut dengan alat angkut yang telah terdaftar di
    KPPT.
(2) Bentuk
dan jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam rangka penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pengelola KPPT
setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan.
(3) Penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola KPPT selaku
Pengusaha TPS di KPPT.
BAB IV
PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN
BARANG IMPOR DARI TPS DI KPPT

Pasal 7

Terhadap barang impor yang dimasukkan ke TPS di KPPT berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang yang
dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi milik negara.

Pasal 8

Barang impor dapat dikeluarkan dari TPS di KPPT setelah dipenuhinya
kewajiban kepabeanan untuk:

  1. ditimbun di TPB;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara; atau
  4. diekspor kembali.
Pasal 9

(1) Pengeluaran
barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan untuk ditimbun di TPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang
impor untuk ditimbun di TPB.
(2) Pengeluaran
barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diimpor untuk dipakai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang
impor untuk dipakai.
(3) Pengeluaran
barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diimpor sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
(4) Pengeluaran
barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diekspor kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali
barang impor.
BAB V
PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected