Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 22/BC/2009

PETUNJUK PELAKSAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)

 

29 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE – 22/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSAAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan
nomor 51/PMK.4/2008
tentang Tatacara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi
Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat Bea dan Cukai jo. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
nomor 25/BC/2009
tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran
dan Surat Paksa, perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagai
berikut:

  1. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor
    (SP3DRI) disampaikan pada hari kerja berikutnya setelah dalam jangka
    waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran, dimana
    orang yang berutang belum melunasi kewajibannya.
  2. Penyampaian SP3DRI disertai dengan:
    1. Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
      Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2009
      tanggal 18 Mei 2009; dan
    2. Risalah Penetapan Pejabat sesuai dengan Lampiran I.
  3. Dalam melaksanakan angka 2 di atas seksi perbendaharaan
    atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan agar melakukan
    pemantuan atas tindak lanjut Surat Teguran yang telah diterbitkan.
    Apabila terdapat Surat Teguran yang sampai dengan hari ke-14 belum
    diselesaikan kewajibannya, maka selanjutnya dilakukan penelitian
    kelengkapan data pendukung yang akan dilampirkan pada SP3DRI
    sebagaimana dimaksud angka 2 di atas. Dalam hal kelengkapan data
    pendukung belum tersedia, seksi perbendaharaan berkoordinasi dan
    meminta data-data penetapan atau risalah penetapan dengan unit terkait
    (Seksi Pabean, PFPD, dsb) sebagai bahan lampiran penyampaian SP3DRI.
  4. Dalam hal penetapan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai
    diluar Kantor Pabean yang melakukan monitoring penagihan, maka pejabat
    bea dan cukai yang melakukan penetapan:
    1. melampirkan risalah penetapan pada saat penyampaian
      tembusan surat penetapan ke Kantor Pabean; atau
    2. melampirkan Laporan Hasil Audit.
  5. SP3DRI disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    (KPP) di wilayah orang yang berutang, yaitu KPP yang mengawasi sesuai
    dengan domisili dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi, kepala Kantor
    Pabean harus menyampaikan laporan tindak lanjut Penagihan atas dasar
    SP3DRI sesuai dengan lampiran II yang tidak terpisahkan dari Surat
    Edaran ini, dan disampaikan bersamaan dengan laporan bulanan penagihan
    dan pengembalian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran nomor SE-05/BC/2009
    tanggal 10 Maret 2009.
  7. Bahwa untuk memberikan panduan yang jelas dalam
    pelaksanaannya, maka dibuat Standar Operasi Prosedur (SOP) yang
    ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai.
error: Content is protected