JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 26/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA
PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib
Pajak atas pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori
Usaha Tertentu, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan
pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori
usaha tertentu. - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha
Pada Kategori Usaha Tertentu;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang
Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori
Usaha Tertentu;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA
PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang
Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori
Usaha Tertentu diubah sebagai berikut :
- Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak Juni 2009. sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(2) | Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(3) | Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(5) | Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
(1) | Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1a) | Dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”. |
(2) | Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja. |
(3) | Formulir dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama. |
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) | Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam suatu Masa Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21. |
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan Masa Pajak berikutnya. |
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut :
Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yaitu dalam bentuk :
- pemberi kerja tidak membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) san Pasal 1A ayat (1); atau - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1).
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih
kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan
Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098