Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 26/PJ/2009

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 26/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA
PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang ;
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib
    Pajak atas pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
    atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori
    Usaha Tertentu, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan
    pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
    atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori
    usaha tertentu.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
    tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
    Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha
    Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4740); 
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
    tentang Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
    Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
    tentang
    Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
    atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori
    Usaha Tertentu;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA
PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang
Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori
Usaha Tertentu diubah sebagai berikut :

  1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
    yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1A

(1) Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada
pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1)
sampai dengan Masa Pajak Juni 2009. sedangkan mulai Masa Pajak Juli
2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib
Pajak.
(2) Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak
termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja
yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Kenaikan
tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan
kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam
hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya
diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Contoh
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi
pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

  1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3

(1) Pemberi
kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1a) Dalam
hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus
menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik dan formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR
PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI FORMULIR INI”.
(2) Atas
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang
dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 43/PMK.03/2009”
oleh pemberi kerja.
(3) Formulir
dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a)
dan ayat (2)
dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
pada Masa Pajak yang sama.
  1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
    yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3A

(1) Dalam
hal Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas
Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 21 dalam suatu Masa Pajak, kelebihan penyetoran
tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak berikutnya melalui
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2) Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke
Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh
pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan Masa
Pajak berikutnya.
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
    berikut :
Pasal 5

Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yaitu dalam bentuk :

  1. pemberi kerja tidak membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 21
    Ditanggung Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) san Pasal 1A ayat (1); atau
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
    kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1).

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih
kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan
Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal II

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected