NOMOR PER – 07/PJ/2018
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN
PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pengawasan Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menyampaikan laporan Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu diberikan penegasan tentang penyampaian laporan Harta tambahan dan cara penyampaian laporan Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
