Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 1/PJ/2009

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 1/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan bebas Fiskal Luar
Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan
anggota keluarganya, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar
Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun
    2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133;
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008
    tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
    Negeri;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pembayaran,
    Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar
    Negeri.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I

Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar
Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:

a.  untuk
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP
dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, diberikan
melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b. Untuk
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP
Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan
ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
yang tidak memiliki NPWP sendiri dari :

b.1. Wajib
Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai
Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing
(WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :

b.1.1. fotokopi
Kartu Keluarga; dan/atau
b.1.2. Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam
Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
b.2. Wajib
Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) yang :

b.2.1. tidak
memiliki kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan
Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan
oleh instansi berwenang.
b.2.2. namanya
tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu
Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan
perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang
menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
c. untuk
angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di Bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke
luar
negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. Untuk
angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal II

Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar
Negeri sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected