Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 36/PJ/2010

PERUBAHAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGAN MENJADI KEMENTERIAN KEUANGAN

 

9 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGAN
MENJADI KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara serta Surat
Edaran Menteri Keuangan Nomor SE – 11/MK.1/2010 tentang Perubahan
Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan, dengan ini
disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 juncto Pasal 23
    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 terdapat perubahan nomenklatur
    yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan.
  2. Sesuai Pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,
    penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tersebut diselesaikan dalam
    jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan
    Presiden tersebut.
  3. Kop surat dengan nomenklatur Departemen Keuangan diubah
    menjadi Kementrian Keuangan mulai tanggal 1 Mei 2010.
  4. Barang cetakan yang memuat nomenklatur Departemen Keuangan
    masih dapat digunakan sampai dengan habis atau selambat-lambatnya
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
  5. Pengadaan barang untuk kepentingan dinas yang sudah
    termasuk dalam DIPA tahun 2010 agar disesuaikan dengan nomenklatur
    Kementerian Keuangan.
  6. Pengadaan barang untuk kepentingan dinas yang belum
    termasuk dalam DIPA tahun 2010 agar disampaikan perubahan/penambahan
    anggaran kepada Sekretaris Direktorat Jenderal (misal untuk penggantian
    papan nama, cap dinas).
  7. Hal-hal yang terkait dengan organisasi dan administrasi
    umum (tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim,
    kearsipan, dan tata ruang) yang saat ini masih ada, dinyatakan tetap
    berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
    dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Keuangan.
  8. Bahwa segala produk hukum/ketetapan yang dikeluarkan
    sebelum/sesudah ditetapkannya Surat Edaran ini memuat nomenklatur
    Departemen Keuangan yang masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31
    Desember 2010, maka produk hukum/ketetapan tersebut tetap berlaku
    seterusnya dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana mestinya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

error: Content is protected