Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 247/PMK. 011/2009

PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 247/PMK. 011/2009

TENTANG

PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU
DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    125/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk
    Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
    dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
    tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
    telah ditetapkan besarnya
    tarif bea masuk impor barang dari negara-negara ASEAN;
  2. bahwa berdasarkan The Roadmap for The Integration of ASEAN
    (RIA),
    ditentukan bahwa terhadap 100% (seratus persen) dari produk-produk yang
    termasuk dalam Inclusion List (IL) tarif bea masuknya harus sudah
    diturunkan menjadi 0% mulai tanggal 1 Januari 2010;
  3. bahwa berdasarkan corrigendum of the ASEAN Harmonized Tarif
    Nomenclature (AHTN) Text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh negara
    anggota ASEAN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 233/PMK011/2008
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 110/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi
    Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu
    dilakukan perubahan sistem klasifikasi barang dalam rangka skema Common
    Effective Preferential Tariff (CEPT) ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf
    b, dan huruf c di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
    12 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
    17 Tahun 2006,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
    Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential
    Tariff (CEPT);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement
    Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
    Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
    tentang Pemberitahuan
    Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002
    tentang Tatalaksana
    Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.010/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.010/2006 tentang
    Penetapan
    Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
    Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka
    Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
    tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU
DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
 

Pasal 1

Mengubah klasifikasi beberapa barang impor sebagaimana ditetapkan
dalam: 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
    Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka
    Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
    tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,

sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

 
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu
dari Negara-negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos,
Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam
rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana
ditetapkan dalam:

  1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006
    tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka
    Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan
  2. Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
    tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,

sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
  

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah
    dari tarif
    bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi
    Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat
    berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor
    referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
  3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada
    saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini: 

  1. Ketentuan mengenai klasifikasi dan besaran tarif bea masuk
    sebagaimana diatur dalam: 
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
    Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
    tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,

sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak
berlaku.

  1. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    125/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema
    Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Pasal 3 Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
    tentang Penetapan Tarif Bea
    Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
    Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
    dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
 

Ditetapkan di
Jakarta 
pada tanggal 31 Desember 2009 
MENTERI KEUANGAN,
           

ttd.
           

SRI MULYANI INDRAWATI

           

Diundangkan di Jakarta   
pada tanggal 31 Desember 2009   
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,  
       
ttd.  
       
PATRIALIS AKBAR  

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 545
error: Content is protected