KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 247/PMK. 011/2009
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU
DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.010/2006
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk
Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
telah ditetapkan besarnya
tarif bea masuk impor barang dari negara-negara ASEAN; - bahwa berdasarkan The Roadmap for The Integration of ASEAN
(RIA),
ditentukan bahwa terhadap 100% (seratus persen) dari produk-produk yang
termasuk dalam Inclusion List (IL) tarif bea masuknya harus sudah
diturunkan menjadi 0% mulai tanggal 1 Januari 2010; - bahwa berdasarkan corrigendum of the ASEAN Harmonized Tarif
Nomenclature (AHTN) Text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh negara
anggota ASEAN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK011/2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 110/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi
Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu
dilakukan perubahan sistem klasifikasi barang dalam rangka skema Common
Effective Preferential Tariff (CEPT) ; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf
b, dan huruf c di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2006,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential
Tariff (CEPT);
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
tentang Pemberitahuan
Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002
tentang Tatalaksana
Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.010/2003; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.010/2006 tentang
Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang
Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka
Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU
DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
Mengubah klasifikasi beberapa barang impor sebagaimana ditetapkan
dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka
Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu
dari Negara-negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos,
Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam
rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana
ditetapkan dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006
tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka
Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan - Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah
dari tarif
bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi
Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat
berwenang di negara ASEAN bersangkutan. - Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor
referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; dan - Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada
saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
- Ketentuan mengenai klasifikasi dan besaran tarif bea masuk
sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT); dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak
berlaku.
- Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.010/2006
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema
Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
tentang Penetapan Tarif Bea
Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008,
dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 545