Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 11/PMK.07/2017

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.07/2017

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 115/PMK.07/2013
TENTANG TATA CARA
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa
    pengaturan mengenai tata cara pemungutan dan
    penyetoran pajak rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 41/PMK.07/2016
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
  2. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai
    akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
    Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran
    atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 41/PMK.07/2016
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 444);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.

Pasal I

Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 102/PMK.07/2015
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
  2. Nomor 41/PMK.07/2016
    tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 444);

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan
penyetoran Pajak Rokok.
(2) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk
melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
(3) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan
Daerah selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
(4) Dalam
hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau berhalangan sementara,
Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
(5) Penunjukan
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat ex-officio.
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 223
error: Content is protected