KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan
industri properti nasional perlu mengatur kembali batasan dan
jenis-jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah; - bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 145 Tahun
2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986); - Peraturan Pemerintah
Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619); - Keputusan Presiden
Nomor 20/P Tahun 2005; - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.011/2008;
Menetapkan :
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
- Nomor 35/PMK.03/2008;
- Nomor
137/PMK.011/2008
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131