Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 103/PMK.03/2009

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103/PMK.03/2009

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan
    industri properti nasional perlu mengatur kembali batasan dan
    jenis-jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah;
  2. bahwa berdasarkan
    pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
    Nomor 145 Tahun
    2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
    Yang
    Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    620/PMK.03/2004
    tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3986);
  3. Peraturan Pemerintah
    Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
    Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
  4. Keputusan Presiden
    Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
    tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 137/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG  MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 35/PMK.03/2008;
  2. Nomor
    137/PMK.011/2008

sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.              
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.     

       
 

Ditetapkan di
Jakarta    
pada tanggal 10 Juni 2009    
MENTERI KEUANGAN,    

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131
error: Content is protected