Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 125/PMK.011/2012

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

 PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 125/PMK.011/2012

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA,
RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR,
SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah
    sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak
    Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
    Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas
    kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat
    berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah
    dan bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai
    batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan
    fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
    Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai;

Mengingat :
  

  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
    Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN
SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN
LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI.
      

Pasal I

      
     
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan:

  1. Nomor 80/PMK.03/2008;
  2. Nomor 31/PMK.03/2011,

      
     
     
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      

Pasal 2

(1) Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

a. luas
bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga
jual tidak melebihi:

1. Rp88.000.000,00
(delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi
wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan,
Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
2. Rp95.000.000,00
(sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah
Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
3. Rp145.000.000,00
(seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan
Papua Barat;
4. Rp95.000.000,00
(sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan
Karimun; dan
c. merupakan
rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak dimiliki.
(2) Dihapus.

  

Pasal II

 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
        
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN,       
     
     
     
     

ttd.     
     
     
     
     
     
     

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 3 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
    
      

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 771     
error: Content is protected