Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 48/PMK.06/2014

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 48/PMK.06/2014

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
128/PMK.06/2007
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah
    Konstitusi
    Nomor 64/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penyesuaian jangka waktu
    Pencegahan dalam rangka Pengurusan Piutang Negara;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah
    Konstitusi
    Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49
    Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengurusan
    piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan
    Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha
    Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tidak lagi dilakukan oleh
    Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
    Pencegahan dalam rangka pengurusan Piutang Negara dan tidak
    dilaksanakannya lagi pengurusan Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan
    Usaha Milik Daerah Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau
    Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
    Daerah oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu dilakukan perubahan
    terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    128/PMK.06/2007 tentang
    Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    128/PMK.06/2007
    tentang Pengurusan Piutang Negara;

        
      
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
    Urusan
    Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
    156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5216);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas,
    dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
    Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa
    kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
    tentang
    Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011;

 

MEMUTUSKAN:

        
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG
NEGARA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.06/2007
tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.06/2011 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
angka 1 dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
    kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan
    Negara.
  4. Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik
    tingkat pusat maupun cabang.
  5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
  6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal.
  7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan
    Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
  8. Channeling
    adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui
    perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah
    menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
  9. Risk sharing
    adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui
    perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan
    perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian
    apabila terjadi kemacetan.
  10. Penyerah Piutang adalah Instansi
    Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik
    Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana
    yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk
    sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
  11. Penanggung
    Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan,
    perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin
    penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
  12. Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin
    penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
  13. Surat
    Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut
    SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan
    menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
  14. Pernyataan
    Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung
    Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara
    penyelesaiannya, dan sanksi.
  15. Surat Keputusan Penetapan Jumlah
    Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia,
    yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
  16. Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari
    wilayah Republik Indonesia.
  17. Surat
    Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada
    Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam
    jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
    tanggal diberitahukan.
  18. Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai
    Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas,
    wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
  19. Barang Jaminan adalah
    harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang
    diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
  20. Harta Kekayaan Lain
    adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai
    jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
  21. Penilai Internal
    adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang
    diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas,
    wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.
  22. Nilai Pasar
    adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat
    diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti,
    antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual,
    dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara
    layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing
    mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa
    paksaan.
  23. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual
    melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
  24. Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan
    barang dalam lelang.
  25. Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam
    akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
  26. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  27. Penjualan
    tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh
    Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia
    Urusan Piutang Negara Cabang.
  28. Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh
    Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
  29. Pemeriksaan
    adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh
    informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
  30. Pemeriksa
    adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang
    diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas,
    wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.
  31. Paksa
    Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan
    untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau
    pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku harus bertanggung jawab.
  32. Tempat Paksa Badan adalah tempat
    tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai
    sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk
    pelaksanaan Paksa Badan.
2. Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 2

Piutang
Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi
Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik
Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan
dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau
risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan
ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3
dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 3

(1) Dalam
hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi
Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik
Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan
dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau
risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan
pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
4. Pasal
3A dihapus.
5. Ketentuan
ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 15

(1) Piutang
Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos,
dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan.
(2) Terhadap
piutang yang pengurusannya diserahkan oleh BUMN/BUMD yang
menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola
channeling atau risk sharing, dalam hal terdapat pembebanan bunga,
denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan
paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan
macet/jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap
piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya
diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan
sanksi administrasi berupa denda, besarnya pembebanan ditetapkan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap
piutang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya
diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan
bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan
ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Piutang Negara jatuh
tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Ketentuan
huruf c Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 24

Panitia
Cabang menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan
Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal:

  1. kelengkapan
    syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang,
    sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara;
  2. Penyerah
    Piutang dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan
    konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), tidak
    memberikan tanggapan; atau
  3. Penyerah Piutang bukan berasal dari Instansi
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
7. Ketentuan
huruf e Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 32

Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia
Cabang dalam hal:

  1. terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena
    Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan;
  2. piutang terkait dengan perkara pidana;
  3. Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif;
  4. terdapat
    putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha
    negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan
    pengurusan Piutang Negara; atau
  5. dihapus.
  6. Piutang Negara yang diserahkan, terjadi atau
    disalurkan di eks-Provinsi Timor-Timur.
8. Ketentuan
ayat (4) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 34

(1) Perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan
perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau
menyangkut proses pemberian kredit.
(2) Pengembalian
pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat
dilakukan pada tahap penyidikan.
(3) Piutang
Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diserahkan kembali kepada Panitia Cabang apabila:

  1. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian
    negara yang harus diganti; atau
  2. dalam putusan pidana Penanggung Hutang
    dibebaskan dari segala tuntutan.
(4) Dihapus.
9. Ketentuan
ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 121

(1) Objek
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dicegah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka
waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
10. Ketentuan
Pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 126

Dalam
hal objek pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih
dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus,
tidak dilakukan pencegahan kembali untuk kasus yang lain sepanjang
jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan masih berlaku.

11. Ketentuan
Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 127

Dalam
hal jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan telah
berakhir, objek pencegahan dapat dicegah untuk kasus yang lain.

12. Ketentuan
ayat (3) Pasal 131 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 131

(1) Pencabutan
Pencegahan terhadap objek Pencegahan dilakukan dalam hal:

  1. Piutang Negara dinyatakan lunas;
  2. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan
    selesai/dikembalikan; atau
  3. objek Pencegahan meninggal dunia.
(2) Pencegahan
berakhir demi hukum dalam hal:

  1. jangka waktu Pencegahan berakhir dan tidak ada
    perpanjangan; atau
  2. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
    hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan
    Pencegahan.
(3) Dihapus.
13. Pasal
132A dihapus.
14. Ketentuan
Pasal 135 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 135
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135

(1) Keputusan
Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, dan pencabutan
Pencegahan ditetapkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
(2) Keputusan
mengenai perpanjangan Pencegahan ditetapkan sebelum jangka waktu
Pencegahan berakhir.
(3) Keputusan
mengenai pemberian izin keluar wilayah Republik Indonesia
dalam jangka waktu pencegahan dilakukan dengan menetapkan keputusan
tentang perubahan keputusan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan.
15. Pasal
230 dihapus.
16. Pasal
231 dihapus.
17. Ketentuan
Pasal 253 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2)
dan ayat (3), sehingga Pasal 253 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 253

(1) Dalam
hal terdapat kelebihan hasil lelang setelah diperhitungkan dengan
pelunasan hutang Penanggung Hutang, kelebihan hasil lelang diserahkan
kepada:

  1. Penanggung Hutang;
  2. Penjamin Hutang, dalam hal barang yang dilelang
    adalah milik pihak ketiga;
  3. ahli waris, dalam hal Penanggung Hutang
    dan/atau Penjamin Hutang telah meninggal dunia;
  4. Balai
    Harta Peninggalan, dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang
    telah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris;
  5. likuidator, dalam hal Penanggung Hutang adalah
    badan hukum yang telah dibubarkan; atau
  6. Pengadilan Niaga atau Kurator, dalam hal
    Penanggung Hutang dinyatakan pailit.
(2) Dalam
hal Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak
bersedia menerima kelebihan hasil lelang, maka kelebihan hasil lelang
disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam
hal kelebihan hasil lelang telah disetor ke Kas Negara dan
Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meminta hasil kelebihan
lelang dimaksud, Kantor Pelayanan menyerahkan kelebihan hasil lelang
setelah dilakukan restitusi dari Kas Negara.
18. Ketentuan
ayat (1) Pasal 258 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di
antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) sehingga Pasal 258
berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 258

(1) Permohonan
penjualan tanpa melalui lelang dapat diajukan pada semua
tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor
Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang.
(1a) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan penjualan tanpa melalui lelang yang diajukan setelah
pengumuman lelang dapat disetujui dalam hal nilai penjualan tanpa
melalui lelang yang diajukan lebih tinggi dari nilai limit yang tertera
pada pengumuman lelang.
(2) Dalam
hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan telah dilelang tetapi
belum laku, permohonan Penjualan tanpa melalui lelang dapat diajukan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
19. Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 263 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 263

(1) Sejak
permohonan penjualan diterima Kantor Pelayanan sampai
ditetapkannya Keputusan Panitia Cabang tentang Penjualan tanpa melalui
lelang, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan
Piutang Negara lebih lanjut.
(1a) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana
lelang yang telah diumumkan atas barang jaminan yang dimohonkan untuk
dijual tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat
(1a) tetap berlaku sampai dengan diterimanya hasil penjualan tanpa
melalui lelang di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan.
(2) Tindakan
hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain
yang tidak diajukan permohonan untuk dijual.
20 Ketentuan
Pasal 264 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga
Pasal 264 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 264

(1) Pembayaran
Penjualan tanpa melalui lelang dilakukan secara tunai paling
lama dalam waktu 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan.
(2) Dalam
hal pembeli wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor Pelayanan
memberikan peringatan secara tertulis.
(3) Dalam
hal pembeli tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), persetujuan penjualan menjadi batal.
(4) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), pembayaran atas penjualan tanpa melalui lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1a) harus sudah efektif
diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling
lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(5) Dalam
hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak efektif
diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan
penjualan tanpa melalui lelang menjadi batal dan rencana lelang
dilanjutkan.
21. Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 269 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 269 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 269

(1) Permohonan
Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan
ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum
pengumuman Lelang.
(1a) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan Penebusan dengan nilai di bawah nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia yang diajukan setelah pengumuman lelang dapat
disetujui dalam hal nilai Penebusan dengan nilai di bawah Nilai
Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia yang diajukan lebih tinggi dari nilai
limit yang tertera pada pengumuman lelang.
(2) Dalam
hal Barang Jaminan telah dilelang tetapi belum laku, pengajuan
permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia tetap dapat dilakukan dengan ketentuan permohonan
diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang
berikutnya.
22. Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 275 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 275 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 275

(1) Sejak
permohonan Penebusan diterima Kantor Pelayanan sampai
ditetapkannya Keputusan Panitia Cabang tentang Penebusan, Kantor
Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara
lebih lanjut.
(1a) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
rencana lelang yang telah diumumkan atas barang jaminan yang dimohonkan
untuk ditebus dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1a) tetap
berlaku sampai dengan diterimanya hasil Penebusan dengan nilai di bawah
Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia di rekening Bendahara
Penerimaan Kantor Pelayanan.
(2) Tindakan
hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain
yang tidak diajukan permohonan untuk ditebus.
23. Ketentuan
Pasal 277 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga
Pasal 277 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 277

(1) Dalam
hal Penjamin Hutang wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor
Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis.
(2) Dalam
hal Penjamin Hutang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), persetujuan Penebusan menjadi batal.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), pembayaran atas Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan
Hak Tanggungan/Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1a)
harus sudah efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor
Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(4) Dalam
hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak efektif
diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan
Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia
menjadi batal dan rencana lelang dilanjutkan.

24. Ketentuan
Pasal 280A dihapus.
25. Ketentuan Pasal 280B diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
 

Pasal 280B

 
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih tidak didahului
dengan kegiatan pemeriksaan dalam hal:

a. sisa
hutang sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan dari laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor
Pelayanan diketahui bahwa:

1. Penanggung
Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
2. tidak
diketahui tempat tinggalnya.
b. sisa
hutang lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh:

1. surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:

a) Penanggung
Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
b) tidak
diketahui tempat tinggalnya; dan
2. laporan
hasil penelitian lapangan oleh petugas
Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.

26.
Ketentuan Pasal
298 ayat (1) dihapus dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut.

 

Pasal 298

(1) Dihapus.
(2) Restrukturisasi
hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dilakukan
oleh Penyerah Piutang berdasarkan pedoman restrukturisasi hutang yang
diterbitkan oleh Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

      
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

        
         

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
        
      
         
    
    
ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
 
ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 323
error: Content is protected