| 1. |
Ketentuan
angka 1 dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan
Negara.
- Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik
tingkat pusat maupun cabang.
- Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
- Channeling
adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui
perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah
menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
- Risk sharing
adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui
perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan
perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian
apabila terjadi kemacetan.
- Penyerah Piutang adalah Instansi
Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana
yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk
sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
- Penanggung
Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin
penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
- Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin
penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
- Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut
SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan
menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
- Pernyataan
Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung
Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara
penyelesaiannya, dan sanksi.
- Surat Keputusan Penetapan Jumlah
Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia,
yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
- Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari
wilayah Republik Indonesia.
- Surat
Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada
Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam
jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
tanggal diberitahukan.
- Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
- Barang Jaminan adalah
harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang
diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
- Harta Kekayaan Lain
adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai
jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
- Penilai Internal
adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang
diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.
- Nilai Pasar
adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat
diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti,
antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara
layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing
mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa
paksaan.
- Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual
melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
- Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan
barang dalam lelang.
- Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam
akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
- Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penjualan
tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh
Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia
Urusan Piutang Negara Cabang.
- Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh
Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
- Pemeriksaan
adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh
informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
- Pemeriksa
adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang
diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.
- Paksa
Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan
untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau
pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku harus bertanggung jawab.
- Tempat Paksa Badan adalah tempat
tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai
sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk
pelaksanaan Paksa Badan.
|
| 2. |
Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Piutang
Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi
Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik
Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan
dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau
risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 3. |
Ketentuan
ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3
dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Dalam
hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi
Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik
Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan
dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau
risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan
pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. |
| (2) |
Dihapus. |
| (3) |
Dihapus. |
|
| 4. |
Pasal
3A dihapus. |
| 5. |
Ketentuan
ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
| (1) |
Piutang
Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos,
dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan. |
| (2) |
Terhadap
piutang yang pengurusannya diserahkan oleh BUMN/BUMD yang
menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola
channeling atau risk sharing, dalam hal terdapat pembebanan bunga,
denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan
paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan
macet/jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
| (3) |
Terhadap
piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya
diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan
sanksi administrasi berupa denda, besarnya pembebanan ditetapkan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) |
Terhadap
piutang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya
diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan
bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan
ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Piutang Negara jatuh
tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
|
| 6. |
Ketentuan
huruf c Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Panitia
Cabang menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan
Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal:
- kelengkapan
syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang,
sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara;
- Penyerah
Piutang dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan
konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), tidak
memberikan tanggapan; atau
- Penyerah Piutang bukan berasal dari Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
|
| 7. |
Ketentuan
huruf e Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia
Cabang dalam hal:
- terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena
Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan;
- piutang terkait dengan perkara pidana;
- Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif;
- terdapat
putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha
negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan
pengurusan Piutang Negara; atau
- dihapus.
- Piutang Negara yang diserahkan, terjadi atau
disalurkan di eks-Provinsi Timor-Timur.
|
| 8. |
Ketentuan
ayat (4) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
| (1) |
Perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan
perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau
menyangkut proses pemberian kredit. |
| (2) |
Pengembalian
pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat
dilakukan pada tahap penyidikan. |
| (3) |
Piutang
Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diserahkan kembali kepada Panitia Cabang apabila:
- dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian
negara yang harus diganti; atau
- dalam putusan pidana Penanggung Hutang
dibebaskan dari segala tuntutan.
|
| (4) |
Dihapus. |
|
| 9. |
Ketentuan
ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
| (1) |
Objek
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dicegah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Jangka
waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. |
|
| 10. |
Ketentuan
Pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
Dalam
hal objek pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih
dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus,
tidak dilakukan pencegahan kembali untuk kasus yang lain sepanjang
jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan masih berlaku.
|
| 11. |
Ketentuan
Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
Dalam
hal jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan telah
berakhir, objek pencegahan dapat dicegah untuk kasus yang lain. |
| 12. |
Ketentuan
ayat (3) Pasal 131 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
| (1) |
Pencabutan
Pencegahan terhadap objek Pencegahan dilakukan dalam hal:
- Piutang Negara dinyatakan lunas;
- Pengurusan Piutang Negara dinyatakan
selesai/dikembalikan; atau
- objek Pencegahan meninggal dunia.
|
| (2) |
Pencegahan
berakhir demi hukum dalam hal:
- jangka waktu Pencegahan berakhir dan tidak ada
perpanjangan; atau
- terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan
Pencegahan.
|
| (3) |
Dihapus. |
|
| 13. |
Pasal
132A dihapus. |
| 14. |
Ketentuan
Pasal 135 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 135
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
| (1) |
Keputusan
Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, dan pencabutan
Pencegahan ditetapkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan. |
| (2) |
Keputusan
mengenai perpanjangan Pencegahan ditetapkan sebelum jangka waktu
Pencegahan berakhir. |
| (3) |
Keputusan
mengenai pemberian izin keluar wilayah Republik Indonesia
dalam jangka waktu pencegahan dilakukan dengan menetapkan keputusan
tentang perubahan keputusan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan. |
|
| 15. |
Pasal
230 dihapus. |
| 16. |
Pasal
231 dihapus. |
| 17. |
Ketentuan
Pasal 253 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2)
dan ayat (3), sehingga Pasal 253 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
| (1) |
Dalam
hal terdapat kelebihan hasil lelang setelah diperhitungkan dengan
pelunasan hutang Penanggung Hutang, kelebihan hasil lelang diserahkan
kepada:
- Penanggung Hutang;
- Penjamin Hutang, dalam hal barang yang dilelang
adalah milik pihak ketiga;
- ahli waris, dalam hal Penanggung Hutang
dan/atau Penjamin Hutang telah meninggal dunia;
- Balai
Harta Peninggalan, dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang
telah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris;
- likuidator, dalam hal Penanggung Hutang adalah
badan hukum yang telah dibubarkan; atau
- Pengadilan Niaga atau Kurator, dalam hal
Penanggung Hutang dinyatakan pailit.
|
| (2) |
Dalam
hal Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak
bersedia menerima kelebihan hasil lelang, maka kelebihan hasil lelang
disetorkan ke Kas Negara. |
| (3) |
Dalam
hal kelebihan hasil lelang telah disetor ke Kas Negara dan
Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meminta hasil kelebihan
lelang dimaksud, Kantor Pelayanan menyerahkan kelebihan hasil lelang
setelah dilakukan restitusi dari Kas Negara. |
|
| 18. |
Ketentuan
ayat (1) Pasal 258 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di
antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) sehingga Pasal 258
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 258
| (1) |
Permohonan
penjualan tanpa melalui lelang dapat diajukan pada semua
tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor
Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang. |
| (1a) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan penjualan tanpa melalui lelang yang diajukan setelah
pengumuman lelang dapat disetujui dalam hal nilai penjualan tanpa
melalui lelang yang diajukan lebih tinggi dari nilai limit yang tertera
pada pengumuman lelang. |
| (2) |
Dalam
hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan telah dilelang tetapi
belum laku, permohonan Penjualan tanpa melalui lelang dapat diajukan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
| 19. |
Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 263 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 263
| (1) |
Sejak
permohonan penjualan diterima Kantor Pelayanan sampai
ditetapkannya Keputusan Panitia Cabang tentang Penjualan tanpa melalui
lelang, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan
Piutang Negara lebih lanjut. |
| (1a) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana
lelang yang telah diumumkan atas barang jaminan yang dimohonkan untuk
dijual tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat
(1a) tetap berlaku sampai dengan diterimanya hasil penjualan tanpa
melalui lelang di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan. |
| (2) |
Tindakan
hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain
yang tidak diajukan permohonan untuk dijual. |
|
| 20 |
Ketentuan
Pasal 264 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga
Pasal 264 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 264
| (1) |
Pembayaran
Penjualan tanpa melalui lelang dilakukan secara tunai paling
lama dalam waktu 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan. |
| (2) |
Dalam
hal pembeli wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor Pelayanan
memberikan peringatan secara tertulis. |
| (3) |
Dalam
hal pembeli tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), persetujuan penjualan menjadi batal. |
| (4) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), pembayaran atas penjualan tanpa melalui lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1a) harus sudah efektif
diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling
lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. |
| (5) |
Dalam
hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak efektif
diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan
penjualan tanpa melalui lelang menjadi batal dan rencana lelang
dilanjutkan. |
|
| 21. |
Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 269 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 269 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 269
| (1) |
Permohonan
Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan
ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum
pengumuman Lelang. |
| (1a) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan Penebusan dengan nilai di bawah nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia yang diajukan setelah pengumuman lelang dapat
disetujui dalam hal nilai Penebusan dengan nilai di bawah Nilai
Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia yang diajukan lebih tinggi dari nilai
limit yang tertera pada pengumuman lelang. |
| (2) |
Dalam
hal Barang Jaminan telah dilelang tetapi belum laku, pengajuan
permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia tetap dapat dilakukan dengan ketentuan permohonan
diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang
berikutnya. |
|
| 22. |
Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 275 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 275 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
| (1) |
Sejak
permohonan Penebusan diterima Kantor Pelayanan sampai
ditetapkannya Keputusan Panitia Cabang tentang Penebusan, Kantor
Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara
lebih lanjut. |
| (1a) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
rencana lelang yang telah diumumkan atas barang jaminan yang dimohonkan
untuk ditebus dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak
Tanggungan/Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1a) tetap
berlaku sampai dengan diterimanya hasil Penebusan dengan nilai di bawah
Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia di rekening Bendahara
Penerimaan Kantor Pelayanan. |
| (2) |
Tindakan
hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain
yang tidak diajukan permohonan untuk ditebus. |
|
| 23. |
Ketentuan
Pasal 277 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga
Pasal 277 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
| (1) |
Dalam
hal Penjamin Hutang wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor
Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis. |
| (2) |
Dalam
hal Penjamin Hutang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), persetujuan Penebusan menjadi batal. |
| (3) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), pembayaran atas Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan
Hak Tanggungan/Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1a)
harus sudah efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor
Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. |
| (4) |
Dalam
hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak efektif
diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan
Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia
menjadi batal dan rencana lelang dilanjutkan. |
|
| 24. |
Ketentuan
Pasal 280A dihapus. |
| 25. |
Ketentuan Pasal 280B diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 280B
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih tidak didahului
dengan kegiatan pemeriksaan dalam hal:
| a. |
sisa
hutang sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan dari laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor
Pelayanan diketahui bahwa:
| 1. |
Penanggung
Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau |
| 2. |
tidak
diketahui tempat tinggalnya. |
|
| b. |
sisa
hutang lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh:
| 1. |
surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
| a) |
Penanggung
Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau |
| b) |
tidak
diketahui tempat tinggalnya; dan |
|
| 2. |
laporan
hasil penelitian lapangan oleh petugas
Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang. |
|
|
| 26. |
Ketentuan Pasal
298 ayat (1) dihapus dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut.
Pasal 298
| (1) |
Dihapus.
|
| (2) |
Restrukturisasi
hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dilakukan
oleh Penyerah Piutang berdasarkan pedoman restrukturisasi hutang yang
diterbitkan oleh Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. |
|