JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 30/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
tentang Wajib
Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari
Pembeli atas Penjualan atas Barang yang Tergolong Sangat
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 90/PMK.03/2015; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/PMK.010/2015; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK
FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah
sebagai berikut:
- Mengubah Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak
pada
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur
Jenderal ini. - Mengubah Jenis Setoran 403 pada Kode Akun Pajak 411122
menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini. - Menambahkan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun Pajak 411122
menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini. - Menambahkan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak Bumi dan
Bangunan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| (1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| (2) | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
