Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 30/PJ/2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 30/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
    tentang Wajib
    Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari
    Pembeli atas Penjualan atas Barang yang Tergolong Sangat
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan
    Nomor 90/PMK.03/2015;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
    Pembayaran
    atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
    Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    107/PMK.010/2015;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK
FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah
sebagai berikut:

  1. Mengubah Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak
    pada
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
    menjadi sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur
    Jenderal ini.
  2. Mengubah Jenis Setoran 403 pada Kode Akun Pajak 411122
    menjadi
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  3. Menambahkan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun Pajak 411122
    menjadi
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  4. Menambahkan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak Bumi dan
    Bangunan
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II

(1) Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direkur
Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013
tentang Bentuk dan Isi Surat
Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
(2) Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

error: Content is protected