JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 33/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keyakinan dan kepastian hukum
dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas penyerahan
Barang Kena Pajak melalui juru lelang, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak;
Mengingat :
PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2011;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR
PAJAK.
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-27/PJ./2011
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; - Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang
dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung
terigu; - Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang
dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan
Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; - Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh
perusahaan telekomunlkasi; - Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau
Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
angkutan udara dalam negeri; - Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk
penyerahan jasa kepelabuhanan; - Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan
Iistrik; - Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor
Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor
Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; - Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan
identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak,
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti
pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk
impor Barang Kena Pajak; - Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; - Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum; - Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa
Kena Pajak oleh perantara efek; dan - Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
perbankan; - Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang
disertai dengan Risalah Lelang.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
Plt.DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MARDIASMO
NIP 195805101983031004
