JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 52/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2008
TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan tulis dalam Nota Penghitungan
Pajak Pertambahan Nilai dan dalam rangka memberikan kepastian hukum
serta tertib administrasi dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak bagi
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penerbitan Surat Tagihan
Pajak denda Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008
tentang Bentuk dan Isi Nota
Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor 4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007
tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008
tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008
tentang Bentuk
dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Tagihan
Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2010; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009
tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008
TENTANG BENTUK DAN
ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
Menyempurnakan beberapa bagian pada formulir Nota Penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.), formulir Surat Tagihan
Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.5.2.23), formulir Nota
Penghitungan STP Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.) dan
formulir Surat Tagihan Pajak Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir
F.5.0.23.) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
