Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 15/PMK.011/2011

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
580/KMK.04/2003
TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian
    hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung
    peningkatan ekspor non migas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
    ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka penghitungan
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan
    Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
    tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

Mengingat :
  

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
    Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003
TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
   

Pasal I

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 36/PMK.04/2005;
  2. Nomor 111/PMK.010/2006,

diubah sebagai berikut:

1.
Ketentuan Pasal 13
ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

  

Pasal 13

(1) Terhadap
penjualan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atas hasil
produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan
bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor,
perusahaan wajib membayar:

a. Bea
Masuk (BM) sebesar:

1) 5%
(lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% (lima
persen) atau lebih.
2) Tarif
yang berlaku dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya kurang dari
5% (lima persen).
b. Cukai
sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar
harga jual.
(2) Terhadap
barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL
dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(3) Dalam
hal hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang seharusnya ada di perusahaan
tidak dapat dipertanggungjawabkan:

  1. selain membayar Bea Masuk dan/atau Cukai,
    dikenakan juga dikenakan
    denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk dan/atau Cukai yang
    seharusnya dibayar, serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di
    bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  2. selain membayar PPN dan PPnBM, juga dikenakan
    juga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Terhadap
penjualan ke DPIL atas hasil produksi sampingan, sisa hasil
produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memungut PPN dan
PPnBM.
2.
Diantara Pasal 26
dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 26A

Yang
dimaksud dengan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.      
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
       
       
     
ttd.
      
       
       
     
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
      
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 34
error: Content is protected