Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 70/PMK.011/2013

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 70/PMK.011/2013

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK
YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi
    hulu minyak dan gas bumi telah mendapatkan fasilitas tidak
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
    Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012;
  2. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan produksi minyak
    dan gas bumi nasional, perlu memberikan fasilitas tidak
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang untuk
    kegiatan usaha eksploitasihulu minyak dan gas bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
    Pungutan Bea Masuk;

Mengingat :

  1. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
    atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 5271);
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
    Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
    Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011
    /2012;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURANMENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN
BEA MASUK.

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan
Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan:

  1. Nomor 616/PMK.03/2004;
  2. Nomor 27/PMK.011/2012,

diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Atas
impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Barang
Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal
    balik;
  2. barang
    untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
    Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di
    Indonesia dan
    tidak memegang paspor Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum,
    amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan
    tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
    ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
    penyandang cacat lainnya;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu
    jenazah;
  8. barang
    pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa
    yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota
    Tentara
    Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
    yang
    bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1
    (satu) tahun,
    sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
    rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
  9. barang
    pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
    kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan Pabean;
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
    diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
  12. barang impor sementara;
  13. barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
    eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
  14. barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
    eksploitasi hulu minyak dan gas bumi.
(4) Fasilitas
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan
terhadap
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m
sepanjang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
  2. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun
    belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  3. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun
    jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(5) Untuk
memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas
pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB)
yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan
perundang-undangan Pabean.
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 531
error: Content is protected