JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 19/PJ/2016
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG
DIOLAH DALAM
RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN
DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba
Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015; - bahwa dalam rangka mempersingkat waktu pengolahan Surat
Pemberitahuan (SPT) dan meningkatkan akurasi data perekaman SPT; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 172/PMK.01/2012
; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-01/PJ/2015; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014
tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014
TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN
YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA
DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
DIKTUM I :
Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM II :
Mengubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM III :
Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Caba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM IV :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
