Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 19/PJ/2016

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 19/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG
DIOLAH DALAM
RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN
DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba
    Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh
    Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015;
  2. bahwa dalam rangka mempersingkat waktu pengolahan Surat
    Pemberitahuan (SPT) dan meningkatkan akurasi data perekaman SPT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
    tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
    yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
    ;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 172/PMK.01/2012
    ;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
    Tahunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-01/PJ/2015;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014
    tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan
    Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
    tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
    yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015;
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014
TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN
YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA
DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
   
        
DIKTUM I :     

Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

DIKTUM II :     

Mengubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

DIKTUM III :     

Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014
tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan
yang Diolah Dalam Rangka Uji Caba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2015,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

DIKTUM IV :     

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
      
       

    
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI      
       
     
       

error: Content is protected