PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.011/2008
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengatasi dampak penurunan harag CPO
secara signifikan di pasaran internasional perlu dilakukan penguatan
ekspor dengan cara mengurangi hambatan ekspor melalui penurunan tarif
Pungutan Ekspor atas kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor
Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan
Ekspor;
Mengingat :
- Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan
Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4531);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang
Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan
Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif
Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif
Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan:
- Nomor 130/PMK.010/2005;
- Nomor 30/PMK.02/2006;
- Nomor 51/PMK.02/2006;
- Nomor 88/PMK.010/2006;
- Nomor 61/PMK.011/2007;
- Nomor 83/PMK.02/2007;
- Nomor 94/PMK.011/2007;
- Nomor 09/PMK.011/2008;
- Nomor 72/PMK.011/2008.
diubah sebagai berikut :
- Mengubah Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.02/2005
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 72/PMK.011/2008
sehingga Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) | Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1a) | Penetapan dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(1b) | Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam. |
(2) | dihapus. |
- Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran
IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008
tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang
Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan
Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008.
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI