Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 159/PMK.011/2008

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.011/2008

TENTANG

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   
  1. bahwa dalam rangka mengatasi dampak penurunan harag CPO
    secara signifikan di pasaran internasional perlu dilakukan penguatan
    ekspor dengan cara mengurangi hambatan ekspor melalui penurunan tarif
    Pungutan Ekspor atas kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan
    Menteri
    Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
    tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor
    Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan
    Ekspor;          
     
Mengingat     :  
 
  1. Peraturan
    Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan
    Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4531);          
     
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
    2005;          
     
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang
    Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan
    Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:

            
 
Menetapkan    :  
 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

           
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif
Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan:              
 
  1. Nomor 130/PMK.010/2005;   
     
  2. Nomor 30/PMK.02/2006;           
     
  3. Nomor 51/PMK.02/2006;     
     
  4. Nomor 88/PMK.010/2006;
  5. Nomor 61/PMK.011/2007;           
     
  6. Nomor 83/PMK.02/2007;
  7. Nomor 94/PMK.011/2007;
     
  8. Nomor 09/PMK.011/2008;
  9. Nomor 72/PMK.011/2008.
            
     

diubah sebagai berikut :

  1. Mengubah Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    92/PMK.02/2005
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 72/PMK.011/2008
    sehingga Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3

(1)  Jenis
barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1a)  Penetapan
dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa
Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai
berikut :

  1. Untuk harga referensi sampai dengan USD 700
    (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif
    Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran
    Peraturan Menteri Keuangan ini;
  2. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    701 (tujuh ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD
    750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per
    ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum
    dalam Kolom 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    751 (tujuh ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai
    dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum
    dalam Kolom 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  4. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    801 (delapan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
    USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton,
    tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  5. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    851 (delapan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton
    sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam
    Kolom 5 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  6. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    901 (sembilan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai
    dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika
    Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana
    tercantum dalam Kolom 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
    ini;
  7. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    951 (sembilan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton
    sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam
    Kolom 7 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  8. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    1,001 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD
    1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum
    dalam Kolom 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
  9. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    1,051 (seribu
    limapuluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100
    (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif
    Pungutan Ekspor
    adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 9 Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
  10. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    1,101 (seribu
    seratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150
    (seribu
    seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif
    Pungutan Ekspor
    adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 10 Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
  11. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    1,151 (seribu
    seratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
    USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Pungutan Ekspor
    adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 11 Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
  12. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    1,201 (seribu
    dua ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250
    (seribu
    dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif
    Pungutan Ekspor
    adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 12 Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
  13. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD
    1,251 (seribu
    dua ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Pungutan Ekspor
    adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 13 Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
(1b)  Harga
referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri
yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada
harga CPO CIF Rotterdam.
(2) dihapus.

  1. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran
    IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008
    tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang
    Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan
    Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
Pasal II

Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
                  
 

error: Content is protected