Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 183/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Direktur Jenderal Pajak di bidang penyelesaian pembetulan,
penyelesaian keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, permohonan
pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Penyelesaian banding dan
gugatan, perlu mengatur kembali ketentuan yang terkait pelimpahan
wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf  a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
42
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); - Undang-Undang
Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); - Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
143.1/PMK.01/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008;Â
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Mengubah Lampiran VII, Lampiran X, dan Lampiran XII Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008
sebagai berikut :
- mengubah nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6, nomor
urut 7, nomor urut 22 dan nomor urut 26, menghapus nomor urut 4, serta
menambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor urut 27 dalam Lampiran VII
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini; - mengubah nomor urut 2 dan menambah 1 (satu) nomor baru
yaitu nomor urut 3 dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-297/PJ/2002
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini; dan - mengubah nomor urut 4, nomor urut 6, nomor urut 7, nomor
urut 8, nomor urut 9, nomor urut 10, nomor urut 11, nomor urut 14 dan
nomor urut 15, menghapus nomor urut 5, serta menambah 2 (dua) nomor
baru yaitu nomor urut 16 dan nomor urut 17 dalam Lampiran XII Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) | Wewenang untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan, pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang jatuh temponya setelah tanggal 31 Mei 2010 dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat permohonan pembetulan, pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya beserta berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
(4) | Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911