Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 13/PMK.011/2011

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea
    Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010,
    telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea
    masuk atas barang impor;
  2. bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak peningkatan harga
    pangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk
    atas barang impor berupa produk pangan dan bahan pangan, bahan baku
    pakan ternak, dan pupuk tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12
    ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
    Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea
    Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010;

Memperhatikan :
 

  1. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 07/M-IND/1/2011 tanggal
    13 Januari 2011 perihal Usul Peninjauan Kembali Penetapan Tarif Bea
    Masuk Biji Gandum dan Bahan Baku Pakan Ternak;
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 47/M-DAG/SD/1/2011 tanggal
    14 Januari 2011 perihal Penyesuaian terhadap Tarif Bea Masuk atas Impor
    Beberapa Produk Pangan dan Bahan Pangan;
  3. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 15/M-IND/1/2011 tanggal
    19 Januari 2011 perihal Usul Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Baku Pupuk;

    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA
MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010,
yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk pangan dan
bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk tertentu, sehingga
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

  1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal
    Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31
    Desember 2011.
  2. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal
    1 Januari 2012.
  3. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1
    akan dievaluasi dua bulan sebelum jangka waktu berlakunya berakhir.
Pasal III

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
    
ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR
   

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 32
error: Content is protected