Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 210/PMK.03/2008

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.03/2008
    
TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih memberikan keadilan dalam
    pengenaan Pajak Pemghasilan atau usaha distribusi rokok di dalam
    negeri, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penunjukan badan
    usaha yang bergerak dalam industri rokok sebagai Pemungut Pajak
    Penghasilan Pasal 22;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
    tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
    Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

Mengingat:

  1. Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
    tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
    Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN
BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan :

  1. Nomor 392/KMK.03/2001;
  2. Nomor 236/KMK.03/2003;
  3. Nomor 154/PMK.03/2007;
  4. Nomor 08/PMK.03/2008

diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008, adalah :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas
    impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah
    baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang
    melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
    melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja
    negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan
    tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
    Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi
    Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda
    Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank
    BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN
    maupun non-APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
    semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
    yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
    produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
    atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
    perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh
    Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
    industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pasal II

Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN,

 
 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
error: Content is protected