KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.03/2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka lebih memberikan keadilan dalam
pengenaan Pajak Pemghasilan atau usaha distribusi rokok di dalam
negeri, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penunjukan badan
usaha yang bergerak dalam industri rokok sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
Mengingat:
- Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893); - Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN
BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan :
- Nomor 392/KMK.03/2001;
- Nomor 236/KMK.03/2003;
- Nomor 154/PMK.03/2007;
- Nomor 08/PMK.03/2008
diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008, adalah :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas
impor barang; - Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah
baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang
melakukan pembayaran atas pembelian barang; - Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja
negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan
tersebut pada angka 4; - Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi
Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda
Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank
BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN
maupun non-APBN; - Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri; - Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. - Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 11 Desember 2008