Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 27/PMK.011/2011

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 144/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM,
AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan
    ibadah
    umum, amal, sosial, dan kebudayaan, diberikan pembebasan bea masuk dan
    cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997
    tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah
    Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 177/PMK.04/2009;
  2. bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses
    pelayanan impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum,
    amal, sosial, dan kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
    mekanisme pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang
    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    144/KMK.05/1997
    tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor
    Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan
    Kebudayaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997
    tentang
    Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk
    Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    177/PMK.04/2009;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN
CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM,
AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
144/KMK.05/1997
tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor
Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, Dan
Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan:

  1. Nomor 22/PMK.04/2006;
  2. Nomor 67/PMK.04/2006;
  3. Nomor 64/PMK.04/2007;
  4. Nomor 177/PMK.04/2009,

sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Permohonan
untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas
pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diajukan
oleh:

  1. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah
    umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan oleh Menteri
    Keuangan; atau
  2. badan atau lembaga selain sebagaimana dimaksud pada
    huruf a.
(2) Untuk
mendapatkan penetapan sebagai badan atau lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. merupakan badan atau lembaga non profit dan pendirian
    badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris;
  2. mendapatkan
    rekomendasi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa badan atau
    lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum amal, sosial dan/atau
    kebudayaan; dan
  3. paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali
    persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman
    hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan
    sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus
    menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan
    bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur
Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan:

  1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
    pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
  2. surat
    keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang
    dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat
    pernyataan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah; dan
  3. rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
(4) Atas
permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
(5) Atas
permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk,
setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Menteri Keuangan.
Pasal II

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
    permohonan
    pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk
    keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang masih dalam
    proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 94
error: Content is protected