KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 144/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM,
AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah
umum, amal, sosial, dan kebudayaan, diberikan pembebasan bea masuk dan
cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997
tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah
Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.04/2009; - bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses
pelayanan impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum,
amal, sosial, dan kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
mekanisme pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
144/KMK.05/1997
tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor
Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan
Kebudayaan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997
tentang
Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk
Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.04/2009;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN
CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM,
AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN.
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
144/KMK.05/1997
tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor
Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, Dan
Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan:
- Nomor 22/PMK.04/2006;
- Nomor 67/PMK.04/2006;
- Nomor 64/PMK.04/2007;
- Nomor 177/PMK.04/2009,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) | Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diajukan oleh:
|
(2) | Untuk mendapatkan penetapan sebagai badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan:
|
(4) | Atas permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk. |
(5) | Atas permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. |
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
permohonan
pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang masih dalam
proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 94