Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 42/PJ/2008

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 42/PJ/2008

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006
tentang perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka sebagai pelaksanaannya
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungut Pajak Penghasilan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang
    Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4881);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003
    tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam
    Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam
    Negeri;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang
    Bagan Perkiraan Standar;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal I

  1. Mengubah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode
    Formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001
    tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
    tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000
    menjadi Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode formulir
    F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    ini.
  2. Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana
    Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ./2003
    tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
    tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
    Penghasilan menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran II
    Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana
    Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001
    tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-108/PJ.1/1996
    tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000
    menjadi
    Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
    atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran III
    Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
    Penghasilan
    Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001
    tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-108/PJ.1/1996
    tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000
    menjadi
    Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
    (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran IV Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected