JENDERAL PAJAK
NOMOR 42/PJ/2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006
tentang perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka sebagai pelaksanaannya
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungut Pajak Penghasilan.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); - Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4881); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003
tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam
Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam
Negeri; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang
Bagan Perkiraan Standar; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
- Mengubah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode
Formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001
tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000
menjadi Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode formulir
F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini. - Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ./2003
tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran II
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. - Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001
tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000
menjadi
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran III
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. - Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001
tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000
menjadi
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098