Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 191/PMK.03/2014

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.03/2014

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2013
TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN
DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi
    serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan
    perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013;
  2. bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
    pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang
    berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat perubahan jenis
    data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi
    pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
    Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, penambahan
    instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian
    jenis data dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri
    Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
    Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
    Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
    tentang Rincian Jenis
    Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang
    Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 132/PMK.03/2013;

MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013
TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN
INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN
DENGAN PERPAJAKAN.
 

Pasal I

Mengubah angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta menambah 22 (dua puluh
dua) angka yaitu angka 40 sampai dengan angka 61 pada kolom 1 Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis
Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang
Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013,
sehingga angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta angka 40 sampai dengan
angka 61 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
   
       
     
     
     
   
 
      
     
   
       
     
     
     
   
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1457  
        
error: Content is protected