Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 44/PJ/2015

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi
    pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi
    pembayaran pajak atas pengelolaan APBN, APBD, dan Dana Desa oleh
    Bendahara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
    Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:

1. Menambahkan
Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis
Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Mengubah
Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada:

  1. Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan
    Pasal 22,
  2. 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam
    Negeri,
  3. 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
  4. 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang
    Mewah Dalam Negeri,
  5. 411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah
    Impor, dan
  6. 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;

menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
PLT. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected