Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 30/PJ/2017

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 30/PJ/2017

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-34/PJ/2010
TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta
Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk
Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak:

  1. Nomor PER-26/PJ/2013;
  2. Nomor PER-19/PJ/2014;
    dan
  3. Nomor PER-36/PJ/2015,

diubah sebagai berikut:

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
yang berbunyi:

Pasal 3A

(1) Dalam
hal:

  1. suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta
    dan penghasilan secara tertulis; atau
  2. isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
    perpajakannya sendiri,

penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan masing-masing pihak.

(2) Suami
dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan
melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
penggabungan penghasilan neto suami dan isteri.
(3) Suami
dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menggunakan
Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran-Lampirannya.
Pasal II

Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan untuk pelaporan
atau pembetulan adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang berlaku pada saat Wajib Pajak menyampaikan pelaporan
atau pembetulan.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected