NOMOR PER – 15/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-27/PJ/2012
TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN
ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan,
bentuk
dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak
telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2012
tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi
Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-19/PJ/2016; - bahwa dalam rangka penyesuaian penerbitan surat ketetapan
pajak
terhadap pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta
Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu
menyesuaikan format nota penghitungan dan surat ketetapan pajak terkait
Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih
yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2012
tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi
Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Pengenaan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang
Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6120); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015
tentang
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
Tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1438);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012
TENTANG BENTUK
DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA
BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2012
tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi
Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah
sebagai berikut:
- Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak
Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.),
sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan
Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Nota
Penghitungan
Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, sehingga Petunjuk
Pengisian Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
ini. - Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir
F.4.1.23.), sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan
Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir
F.4.1.23.), sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan
Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, sehingga
Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.),
sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang
Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi, sehingga
Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan
Direktur Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir
F.4.1.23.), sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan
Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir
F.4.1.23.), sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. - Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan
Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi, sehingga
Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
(PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
