Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 100/PMK.03/2013

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 100/PMK.03/2013

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai
    Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, dan Toko Retail, serta untuk
    memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Orang Pribadi Pemegang
    Paspor Luar Negeri dan kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, perlu
    mengatur kembali ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
    dan Toko Retail serta perlu melakukan penyempurnaan format Faktur Pajak
    Khusus dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
    Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi
    Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam
    rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu
    melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (5)
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
    atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

 
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
    Tata
    Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
    Belanja Negara;

 

MEMUTUSKAN:

      
     
Menetapkan     :   
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan
Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Orang
Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut
Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang
diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. bukan
    Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang
    tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak
    tanggal kedatangannya; dan/atau
  2. bukan kru dari maskapai penerbangan.
2. Barang
Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi
dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan
dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar
udara.
3. Pengusaha
Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut sebagai PKP
Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak melalui Toko Retail, dan telah mendaftarkan diri
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, serta telah
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan Pengusaha
Kena Pajak Toko Retail.
4. Toko
Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk berpartisipasi dalam
skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
5. Unit
Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah
unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter
Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya
meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah
konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
6. Konter
Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit Pelaksana
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa
Barang Bawaan.
7. Konter
Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak
Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak
Pertambahan Nilai untuk jumlah paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah
dibayar oleh Orang Pribadi.
8. Kantor
Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya membawahi bandar udara.
9. Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN
adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
10. Faktur
Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash
register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian
Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh
Orang Pribadi.
11. Nota
Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai
yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
12. Satuan
Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi
lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah
yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
13. Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja
dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung.
14. Uang
Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
15. Bendahara
Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
16. Bendahara
Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah
orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan tertentu.
17. Pemegang
Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah BPP yang
ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan
Nilai.
18. Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
19. Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
20. Pejabat
Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut
PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
21. Surat
Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
22. Surat
Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
23. SPM
UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
24. Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang
selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
25. Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP
adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank
Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali
kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
26. Surat
Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 4

(1) Permintaan
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang
Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu
memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan paspor luar negeri
yang dipegangnya.
(2) PKP
Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur
Pajak Khusus untuk Orang Pribadi yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
  2. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi
    Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
  3. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail
    melalui Toko Retail.
(3) Faktur
Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan
pengisian sebagai berikut:

  1. pada kolom “Nomor Pokok Wajib
    Pajak” diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang
    tercantum dalam paspornya;
  2. pada kolom “alamat pembeli”
    diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(4) Faktur
Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi
sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan
membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail
yang diberi stempel Toko Retail.
(5) Bentuk
format Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penomoran, penggantian, pembatalan
Faktur Pajak Khusus dan penerbitan Faktur Pajak Khusus secara manual
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(6) Tata
cara dan mekanisme pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau
yang dibatalkan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 5

PKP
Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya,
termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Ketentuan
Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 24

Lampiran
I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Lampiran II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(6) Peraturan Menteri ini, adalah Lampiran-lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Lampiran
I dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011
diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 906
error: Content is protected