Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 56/PMK.03/2015

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.03/2015

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan
    pajak
    atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata telah
    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    tentang
    Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan
    dalam
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa biro perjalanan
    atau jasa biro pariwisata perlu mengubah ketentuan mengenai penggunaan
    nilai lain atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro
    pariwisata;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
    atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    tentang Nilai Lain
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai
 Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013,
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai
berikut :

  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak
    adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk
    pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah
    Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar
    adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil
    rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar
    harga jual eceran;
  6. untuk
    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
    semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
    pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan
    Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
    penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan
    atau harga perolehan;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui
    pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara
    pedagang
    perantara dengan pembeli;
  9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru
    lelang adalah harga lelang;
  10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10%
    (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya
    ditagih;
  11. untuk
    penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan
    wisata berupa penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan
    pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari
    pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan,
    adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
    seharusnya ditagih;
  12. dihapus;
  13. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi
    (freight forwarding) yang
    di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya
    transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
    yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2. Ketentuan
Pasal 3 huruf b diubah, serta huruf c dihapus, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

  1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman
    paket;
  2. penyerahan
    jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa
    penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana
    akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh
    pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan
    wisata;
  3. dihapus;
  4. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight
    forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut
    terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan
    transportasi,

tidak dapat dikreditkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 412
error: Content is protected