Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 137/PMK.011/2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.011/2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka
    meningkatkan daya saing bagi industri elektronika nasional, perlu
    dilakukan pengaturan kembali terhadap jenis barang kena pajak berupa
    televisi, mesin cuci, dan kamera yang dikenakan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah;
  2. bahwa berdasarkan
    pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan dalam rangka
    melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
    tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3986);
  2. Peraturan Pemerintah
    Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
    Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
  3. Keputusan Presiden
    Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
    tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I

Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.              
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.     

       
 
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 7 Oktober 2008    
MENTERI KEUANGAN,    

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI     

error: Content is protected