KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka
meningkatkan daya saing bagi industri elektronika nasional, perlu
dilakukan pengaturan kembali terhadap jenis barang kena pajak berupa
televisi, mesin cuci, dan kamera yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah; - bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986); - Peraturan Pemerintah
Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619); - Keputusan Presiden
Nomor 20/P Tahun 2005; - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008;
Menetapkan :
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI