KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT
SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas
kepada
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan,
Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan; - bahwa dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan,
pemberian fasilitas
perpajakan atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dengan dasar
harga rumah menjadi tidak memadai lagi, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang
dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya,
yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4302); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
tentang Pelaksanaan
Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2008;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA,
RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008,
dengan mengubah ayat (1) dan
menghapus ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) | Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
|
(2) | Dihapus. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110