Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 31/PMK.03/2011

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT
SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang  :
  

  1. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas
    kepada
    masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat
    berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan,
    Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan fasilitas
    likuiditas pembiayaan perumahan;
  2. bahwa dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan,
    pemberian fasilitas
    perpajakan atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dengan dasar
    harga rumah menjadi tidak memadai lagi, sehingga perlu dilakukan
    penyesuaian batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang
    dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, dan
    huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang
    Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
    Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya,
    yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai;

Mengingat :    

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4302);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
    tentang Pelaksanaan
    Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
    Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
    Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    80/PMK.03/2008;

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA,
RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
    

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008,
dengan mengubah ayat (1) dan
menghapus ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
    

Pasal 2

 

(1) Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
    meter persegi);
  2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh
    puluh juta rupiah); dan
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan
    sendiri sebagai tempat
    tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
    sejak dimiliki.
(2) Dihapus.

 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
   
       
     
     
      
     
   
       
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR
     
     
   
       
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110
error: Content is protected