Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 146/PMK.011/2013

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 146/PMK.011/2013

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa
    ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan
    dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor
    atau kegiatan usaha di bidang lain telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;
  2. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan
    perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan
    minyak dan gas bumi sesuai kontrak bagi hasil serta bidang pengusahaan
    panas bumi sesuai kontrak kerjasama pengusahaan sumber daya panas bumi,
    dan perlunya menyesuaikan ketentuan mengenai pemungutan Pajak
    Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah,
    perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan
    kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
    Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
    Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

 
Mengingat :
 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012,
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dikecualikan
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

a. Impor
barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
b. Impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai:

1. barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. barang
untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui
dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang
tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang
untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
3. barang
kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4. barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum;
5. barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. barang
untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. peti
atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. barang
pindahan;
9. barang
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan kepabeanan;
10. barang
yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
11. persenjataan,
amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang
yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. barang
dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
13. vaksin
Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14. buku
ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku
pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
15. kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional,
sesuai dengan kegiatan usahanya;
16. pesawat
udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau
alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka
pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan
Angkutan Udara Niaga nasional;
17. kereta
api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta
Api Indonesia (Persero), dan komponen atau bahan yang diimpor oleh
pihak yang ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang
digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh
PT Kereta Api Indonesia (Persero);
18. peralatan
berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian
Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah
Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan
Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI atau pihak yang
ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI; dan/atau
19. barang
untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan
oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
c. Impor
sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali;
d. Impor
kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah
diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau
barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan
dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
berkenaan dengan:

1. pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah;
2. pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran
yang terpecah-pecah;
3. pembayaran
untuk:

a) pembelian
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
b) pemakaian
air dan listrik;
4. pembayaran
untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/ atau produk
sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang
dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor
yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja
sama; atau
b) kantor
pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan
kontrak kerja sama;
5. pembayaran
untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan
panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha
panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas
bumi;
f. Emas
batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari
emas untuk tujuan ekspor;
g. Pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
h. Penjualan
kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh
industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang
Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai
pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Pengecualian
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam
hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol
persen).
(3) Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf
g, dan huruf h dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata
caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur
Jenderal Pajak.
2. Di
antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 dan angka 5
berlaku sejak ditetapkannya Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.011/2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

 

Pasal
II        
 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
      
     
     
     
     
     
     
     
MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1289
error: Content is protected