KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 146/PMK.011/2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan
dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor
atau kegiatan usaha di bidang lain telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012; - bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan
perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan
minyak dan gas bumi sesuai kontrak bagi hasil serta bidang pengusahaan
panas bumi sesuai kontrak kerjasama pengusahaan sumber daya panas bumi,
dan perlunya menyesuaikan ketentuan mengenai pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah,
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012,
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
Ketentuan |
II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 4 November 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1289
