KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.010/2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang
dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang
memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan
kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan
berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; - bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan
parameter
yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap
memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan
negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan; - bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu diubah dan disempurnakan
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil
tembakau; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai
Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang
Tarif
Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU.
Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
| 1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
||||
| 2. | Ketentuan mengenai:
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. |
||||
| 3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1251
