Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 203/PMK.02/2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.02/2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
124/PMK.02/2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha
    hulu minyak dan gas bumi merupakan pendapatan negara yang harus
    dikelola secara cermat, tepat, dan akurat melalui cara dan metode
    tertentu dalam bentuk akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari
    kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga pengelolaan
    penerimaan negara bukan pajak dapat dipertanggungjawabkan untuk
    pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional yang
    mensejahterakan rakyat;
  2. bahwa untuk mewujudkan kepastian, ketertiban dan kemudahan
    dalam pelaksanaan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan
    usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan petunjuk teknis akuntansi
    penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
    bumi yang secara komprehensif mengatur hal teknis operasional yang
    diperlukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya; 
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 124/PMK.02/2016
    tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
    tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu diubah untuk disesuaikan
    dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang akuntansi penerimaan
    negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
    tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013
    tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
    2054) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan
    Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2018 Nomor 1347);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
    tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
    tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2017 Nomor 1964);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.

Pasal I

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1964) diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1846
error: Content is protected