Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 20/PJ/2011

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 20/PJ/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
    bagi
    Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta, perlu dilakukan perubahan tempat terdaftar bagi Wajib
    Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
    Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
    Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3608);
  4. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4297);     
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003
    tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang
    Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan
    Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008
TENTANG TEMPAT
PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu
dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-35/PJ/2009,
diubah sebagai berikut :

1.
Ketentuan Pasal 2
ayat (1)
huruf a, huruf h dan huruf i, serta Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Tempat
pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :

a. Kantor
Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Milik
Negara, termasuk anak perusahaan, yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa
dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian
non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
c. Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman
modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di
sektor industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
d. Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk
bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan
perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
e. Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak
penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan
usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
f. Kantor
Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing
yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor
agribisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak;
g. Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk
Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan
kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
h. Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang
berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang
bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berasal dari
negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde,
Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan
Principe;
i. Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk
usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada
huruf h;
j. Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang
pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus
(Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi
di bursa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
dan Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
k. Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya, untuk perusahaan besar tertentu dan/atau orang
pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak;
l. Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat,
cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya di
luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk :

1) Wajib
Pajak badan usaha milik negara yang terdaftar pada Kantor Pelayanan
Pajak Badan Usaha Milik Negara,
2) Wajib
Pajak penanaman modal asing tertentu yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
3) Wajib
Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu yang terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing,
4) Wajib
Pajak perusahaan masuk bursa tertentu yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,dan
5) Wajib
Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

terbatas dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan.

(2) Tempat
pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha
Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(3) Tempat
pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
2. Ketentuan
Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak
selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik
negara, serta Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal II

  1. Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur
    Jenderal
    Pajak ini berlaku telah terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan dari
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan
    Pajak Badan dan Orang Asing Dua tetap diadministrasikan di Kantor
    Pelayanan Pajak dimaksud, kecuali apabila Wajib Pajak telah pindah
    tempat terdaftar dan/atau tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan
    Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
    Orang Asing Dua.
  2. Dalam hal Wajib Pajak telah pindah tempat terdaftar
    dan/atau
    tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
    Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan  dan Orang Asing
    Dua,
    dan berkedudukan dan/atau bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta, Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri kembali ke Kantor
    Pelayanan Pajak dimaksud dengan mengajukan permohonan pindah sesuai
    ketentuan berlaku mengenai tata cara pemindahan wajib pajak
    dan/atau pengusaha kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
    Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
    tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected