JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 20/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
bagi
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, perlu dilakukan perubahan tempat terdaftar bagi Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3608); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4297); - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003
tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang
Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan
Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008
TENTANG TEMPAT
PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu
dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-35/PJ/2009,
diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 2
ayat (1) huruf a, huruf h dan huruf i, serta Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan |
- Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak ini berlaku telah terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan dari
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan
Pajak Badan dan Orang Asing Dua tetap diadministrasikan di Kantor
Pelayanan Pajak dimaksud, kecuali apabila Wajib Pajak telah pindah
tempat terdaftar dan/atau tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan
Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Dua. - Dalam hal Wajib Pajak telah pindah tempat terdaftar
dan/atau
tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
Dua,
dan berkedudukan dan/atau bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri kembali ke Kantor
Pelayanan Pajak dimaksud dengan mengajukan permohonan pindah sesuai
ketentuan berlaku mengenai tata cara pemindahan wajib pajak
dan/atau pengusaha kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001