Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 24/PJ/2013

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 24/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan belum tersedianya Kode Jenis
    Setoran
    khusus untuk penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
    dari
    usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
    memiliki peredaran bruto tertentu, Kode Jenis Setoran khusus
    untuk
    penyetoran PPh penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu
    minyak
    dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan
    penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest,
    dan
    Kode Jenis Setoran khusus untuk penyetoran PPN melalui
    penebusan
    stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara atau gambar,
    perlu membuat Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kedua hal
    tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-38/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

Mengingat  :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133 ,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas,
    dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan
    Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang
    Bagan Akun Standar;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    tentang Nilai
    Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002
    tentang Tata Cara
    Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak
    Pertambahan
    Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004
    Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman
    Suara;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
    PER-78/PB/2006
    tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul
    Penerimaan
    Negara;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
    tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002
    tentang
    Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, lsi, dan Teks Stiker Lunas
    Pajak
    Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung
    Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan
    Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk
    Penebusan
    Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan
    dan
    Pelaporannya sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-5/PJ/2008;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
    tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK
FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
 

Pasal I

Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk
Jenis Pajak PPh Final dan menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 14
Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri dalam Tabel
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected