Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 17/PJ/2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 17/PJ/2014

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 42 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5271);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
    tentang Tata
    Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
    Faktur
    Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
    tentang
    Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
    Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
    Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-08/PJ/2013;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK,
UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2013
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) PKP
mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir
sebagaimana diatur dalam Lampiran IA yang  merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:

  1. diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
    PKP; dan
  2. disampaikan
    secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP
    dikukuhkan dengan
    menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum
    dalam surat permohonan.
(3) Dalam
hal surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh
selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat
kuasa.
(4) Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal
PKP memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. PKP
    telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor
    Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan
    Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
    dan perubahannya dan laporan hasil
    registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan;
    atau
  2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
(5) Dalam
hal PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak:

  1. menerbitkan
    surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala
    Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    sebagaimana
    diatur dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dikirim melalui pos
    dalam
    amplop tertutup ke alamat PKP; dan
  2. mengirimkan Password melalui
    surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan
    dalam
    surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
(6) Dalam
hal PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan
Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Lampiran
IC
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Dalam
hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan
kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan
memberitahukan
informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat
email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan
Kode Aktivasi dan Password.
(8) PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7) dapat mengajukan
kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor
Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada
ayat (4) dan/atau telah menyampaikan surat
pemberitahuan perubahan
alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur
pemberitahuan perubahan alamat.
(9) Dalam
hal PKP tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat
Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus melakukan
update email.
(10) Surat
pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke
Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan
cetak
ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan melampirkan fotokopi surat
keterangan
kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat
dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan
Kode Aktivasi dan Password.
(11) Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau
surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat
permohonan diterima.
(12) PKP
harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik
(Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:

  1. Kantor Pelayanan
    Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan
    surat Permintaan
    Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur
    dalam Lampiran IE
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini; atau
  2. laman (website) yang ditentukan dan/atau
    disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti
    petunjuk
    pengisian (manual user) yang disediakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak.
(13) Aktivasi
Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi
dan Password sebelum 1 Juli 2014.
2. Ketentuan
Pasal 9 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PKP
dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan;
    dan/atau
  2. laman (website) yang ditentukan dan/atau
    disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Tata
cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak:

a. melalui
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dilakukan
dengan menggunakan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana
diatur dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
b. melalui
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak:

1) untuk
PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan
2) mengikuti
petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Nomor
Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat
sebagai berikut:

  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
  2. telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena
    Pajak; dan
  3. telah
    melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah
    jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan
    permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
(4) PKP
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), tidak dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.
(5) Atas
surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan secara
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan memenuhi syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana diatur dalam Lampiran IG-1 yang merupakan bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP.
(6) Atas
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan melalui laman
(website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) dan ayat (3), PKP akan menerima surat pemberian Nomor Seri
Faktur Pajak dalam bentuk elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran
IG-2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP.
(7) Dalam
hal Surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak
tercetak dengan jelas, PKP dapat:

  1. meminta surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
    tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak; atau
  2. melakukan
    cetak ulang surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak melalui
    laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
    Direktorat
    Jenderal Pajak.
3. Di
antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Direktorat
Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP
yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan
perpajakan secara
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
berupa:

  1. layanan
    permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang
    ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
    dan
  2. penggunaan
    aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
    oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak
    berbentuk
    elektronik.
(2) Sertifikat
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PKP
setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan
menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengajuan
permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015,
melalui:

  1. Kantor
    Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan
    surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur
    dalam
    Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  2. laman (website) yang ditentukan
    dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan
    mengikuti
    petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Pemberian
sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau
melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) PKP
yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai
dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui
laman
(website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak, untuk:

  1. tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam
    Surat
    Keputusan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai;
    atau
  2. tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor
    Pokok Wajib Pajak
    (NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang Pajak
    Pertambahan
    Nilai dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
    Undang-Undang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6) Tata
cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman
(website) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat
(4)
mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan
membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4. Lampiran
IVA, Lampiran IVB, Lampiran IVC, Lampiran IVD, dan Lampiran IVE
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2013
diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA,
Lampiran IB, Lampiran IC, Lampiran IF, dan Lampiran IG-1
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2014.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected