PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 48/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-19/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen
yang
Harus Dilampirkan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang
Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
tentang
Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007
tentang
Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat
Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007
tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan,
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan
Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-39/PJ/2008;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-1/PJ/2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2011
tentang Percepatan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009
TENTANG TATA
CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010
diubah sebagai berikut:
| 1. |
Ketentuan
Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun
pajak
yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi
(SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak
Penghasilan
Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk
SPT Tahunan
Pembetulan.
- SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut
dengan
e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada
angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak
dengan
menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
- SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk
dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah
dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau
dokumen
yang disyaratkan.
- e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud
pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah
diisi
dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem
Informasi Perpajakan di
Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus,
serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat
disampaikan
secara elektronik.
- e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik
yang dilakukan secara on-line yang real time melalui
website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider (ASP).
- Tempat Pelayanan Terpadu yang
selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat
pelayanan perpajakan yang
terintegrasi pada KPP termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan
perpajakan.
- Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan
Surat
Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat
digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
- Media Eletronik
adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem
Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib
Pajak.
- Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
- Penelitian
SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan
lampiran-lampirannya serta
kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang
kebenaran
penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat
Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima
tidak lengkap.
- Validasi
adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan
yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
- Perekaman SPT
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan
semua unsur
SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam,
uploading, dan/atau memindai (scanning).
- Loading adalah kegiatan
memindahkan data/informasi digital dari media
elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi
Perpajakan di
Direktorat Jenderal Pajak.
|
| 2. |
Ketentuan
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan menyisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta menambahkan 2 (dua)
ayat yakni
ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
| (1) |
Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
- langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak terdaftar;
- melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak
terdaftar;
- e-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau
Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
|
| (1a) |
Penyampaian
SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan di TPT atau Pojok Pajak/Mobil
Pajak/ Drop
Box di mana saja. |
| (1b) |
Penyampaian
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus disampaikan di TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak
terdaftar, dalam hal:
- SPT Tahunan lebih bayar;
- SPT Tahunan pembetulan; dan/atau
- SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas
waktu penyampaian SPT;
|
| (2) |
Penyampaian
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop
tertutup yang
telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi
data
sebagai berikut:
- Nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan
Ke- …);
- Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
- Nomor Telepon;
- Pernyataan; dan
- Tanda Tangan Wajib Pajak.
|
| (3) |
Format
lembar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilekatkan pada amplop SPT Tahunan mengacu pada Lampiran IA
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (4) |
Dalam
hal Wajib Pajak mengalami perubahan data, Wajib Pajak harus
menempelkan lembar perubahan data Wajib Pajak pada amplop SPT
Tahunan.
|
|
| 3. |
Ketentuan
Pasal 5 ayat (2) diubah, dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
| (1) |
SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan
tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu. |
| (2) |
Dalam
hal Kantor Pelayanan Pajak menerima SPT Tahunan yang disampaikan
oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan
Pajak di
wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT
Tahunan
tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib
Pajak Terdaftar
paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima. |
| (3) |
Terhadap
SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP harus
mengirimkan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak atasannya
paling
lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima. |
| (4) |
Dalam
hal Kantor Pelayanan Pajak atasan KP2KP menerima SPT Tahunan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor
Pelayanan
Pajak di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak wajib
mengirimkan SPT
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kantor Pelayanan
Pajak
Tempat Wajib Pajak Terdaftar paling lambat dalam jangka
waktu 10
(sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP. |
|
| 4. |
Ketentuan
Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Terhadap
SPT Tahunan Lebih Bayar, Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan
penelitian dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas)
hari
sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1). |
| (2) |
Terhadap
SPT Tahunan selain pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak harus
melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
bulan
sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1). |
| (3) |
Apabila
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak
mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan
beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT
Tahunan kepada Wajib Pajak. |
| (4) |
Apabila
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diketahui bahwa isi amplop SPT bukan merupakan SPT
Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat
Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
| (5) |
Apabila
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pada lembar informasi amplop SPT Tahunan
maka
Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembetulan Tanda
Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
| (6) |
Atas
permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan
SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar. |
| (7) |
Dalam
hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah
dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun tidak sampai
kepada Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk
menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
| (8) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7)
Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan. |
| (9) |
Dalam
hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Kantor Pelayanan Pajak harus
menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa
SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
| (10) |
Terhadap
SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan
perekaman. |
| (11) |
Apabila
berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diketahui
bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu
kali
maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda
Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
| (12) |
Jangka
waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT
Lebih Bayar diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT
Kurang
Bayar/Nihil diterima lengkap. |
|
| 5. |
Ketentuan
Pasal 7 Ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
| (1) |
Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IB Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak ini; |
| (2) |
Tanda
Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
| (3) |
Keterangan
dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan
SPT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.1.a,
Lampiran
III.1.b, Lampiran III.1.c, Lampiran III.2.a, Lampiran III.2.b,
Lampiran
III.2.c, Lampiran III.3.a, Lampiran III.3.b, Lampiran III.3.c,
Lampiran
III.4.a, Lampiran III.4.b dan Lampiran III.4.c Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini. |
|
| 6. |
Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
diubah menjadi Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001