JENDERAL PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN
DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam
pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
Bertolak ke Luar Negeri; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
(1) | Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia, diatur sebagai berikut: Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Contoh: |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098