Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 14/PJ/2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN
DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam
pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
    Bertolak ke Luar Negeri;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
    Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
    Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I

Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam
hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia,
diatur sebagai berikut:

Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani
Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan
tanggal 28 Februari 2009, dengan cara mencoret nilai rupiah lama
sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan
menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.

Contoh:
Jumlah: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah))— dicoret menjadi —-
      Rp. 2.500.000,00

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected