Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 62/PJ/2010

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 62/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
44/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap proses pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999); 
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
    tentang Jangka
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran
    dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan
    Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.

PASAL I

Mengubah Ketentuan Bab V Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab V Pasal 8
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) KPP
harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:

a. membuktikan
kebenaran
pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5
ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1); dan
b. melakukan
penelitian kelayakan usaha, meliputi :

  1. Peta Tempat Kegiatan Usaha;
  2. Foto Tempat Kegiatan Usaha;
  3. Gambaran Kegiatan Usaha;
  4. Data Peredaran Usaha;
  5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha
(2) Konfirmasi
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP
dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.
(3) Pada
saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
(4) Wajib
Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Hasil
konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi
Lapangan.
PASAL II

  1. Mengubah Lampiran I Romawi II dan Romawi IV.B., Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Mengubah Lampiran II-7, Lampiran II-17, dan Lampiran II-18
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II.1, Lampiran II.2, dan
    Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    ini.
PASAL III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

error: Content is protected