Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 13/PJ/2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 13/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
    Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi
    Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian
    pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
    diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 telah diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
    Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
    2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
    Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4740);
  2. Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953)
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
    Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi
    Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
    Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
    2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
    Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor 30/PJ/2008;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 30/PJ/2008,
diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
    Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1

(1)  Wajib
Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(2)  Wajib
Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai
dengan 28 Februari 2009 menyampaikan pembetulan :

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007.

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar,
diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. 

(3)  Pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan
pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
yang disampaikan pertama kali dalam jangka waktu sejak tanggal
1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.”
  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal
    2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2

(1)  Wajib
Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
Tahun Pajak 2007.
(2)  Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31
Desember 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari
2009 diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun
Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2).”

  1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal
    5 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5

(1)  Wajib
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi
persyaratan :

  1. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum
    tanggal 1 Januari 2008;
  2. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
  3. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal
    sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksaan Pajak belum menyampaikan
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  4. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi
    Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan
    penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak
    pidana di bidang perpajakan;
  5. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
    penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak
    pidana di bidang perpajakan;
  6. menyampaikan pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 sebelumnya paling lambat tanggal 28
    Februari 2009; dan
  7. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang
    timbul sebagai akibat dari penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebelum
    pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2)  Dalam
hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan
menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.”

  1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
    sebagai berikut :
“Pasal 12

(1)  Wajib
Pajak orang pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara
sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah
tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat
menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang
KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan
tanggal 28 Februari 2009.
(2)  Wajib
Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1
Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31
Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat
menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang
KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28
Februari 2009.
Pasal II

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098    

error: Content is protected