JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 13/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 telah diubah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740); - Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953) - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 30/PJ/2008;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 30/PJ/2008,
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. |
(2) | Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 menyampaikan pembetulan :
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, |
(3) | Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pertama kali dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.” |
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal
2 berbunyi sebagai berikut :
(1) | Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. |
(2) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009 diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).” |
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut :
(1) | Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan :
|
(2) | Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.” |
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut :
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. |
(2) | Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. |
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098