Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 43/BC/2010

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-16/BC/2008 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 43/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-16/BC/2008
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyediaan pita
    cukai perlu dilakukan perubahan batas produksi untuk penyediaan pita
    cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-16/BC/2008
    tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
    tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-16/BC/2008
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Merubah ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-16/BC/2008
tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagai
berikut:

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pita
cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:

  1. dengan
    total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim
    sebelumnya lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) batang dan/atau
    gram, disediakan di Kantor Pusat.
  2. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau
    dalam 1 (satu) tahun
    takwim sebelumnya sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) batang
    dan/atau gram, disediakan di Kantor.
(2) Pita
cukai hasil tembakau untuk importir hasil tembakau disediakan di Kantor
Pusat.
(3) Pita
cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan
pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala
Kantor.

Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Pengusaha
mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah
atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan
jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1.
(2) Atas
kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus
dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
(3) Untuk
mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah
atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan
jumlah sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan
kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL.
(4) Tatacara
pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah
atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal terjadi
kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 196209131991031001

error: Content is protected