JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 43/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-16/BC/2008
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyediaan pita
cukai perlu dilakukan perubahan batas produksi untuk penyediaan pita
cukai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-16/BC/2008
tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-16/BC/2008
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Merubah ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-16/BC/2008
tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
|
(2) | Pita cukai hasil tembakau untuk importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat. |
(3) | Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala Kantor. |
Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) | Pengusaha mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1. |
(2) | Atas kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak. |
(3) | Untuk mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL. |
(4) | Tatacara pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2011.
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Harry Mulya
NIP 196209131991031001