KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 27/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN
DARI PUNGUTAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak
dan gas
bumi serta panas bumi telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.011/2007
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi; - bahwa dalam rangka harmonisasi pemberian fasilitas
perpajakan dan
kepabeanan terhadap impor barang dalam rangka kegiatan eksplorasi usaha
hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah diberikan
fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
melakukan penyesuaian pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan
Bea Masuk;
Mengingat :
- Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5271); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004,
diubah sebagai
berikut:
| 1. | Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 185
