Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 27/PMK.011/2012

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 27/PMK.011/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN
DARI PUNGUTAN BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   

  1. bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak
    dan gas
    bumi serta panas bumi telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    177/PMK.011/2007
    tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
  2. bahwa dalam rangka harmonisasi pemberian fasilitas
    perpajakan dan
    kepabeanan terhadap impor barang dalam rangka kegiatan eksplorasi usaha
    hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah diberikan
    fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
    melakukan penyesuaian pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan
    Bea Masuk;

Mengingat :
    

  1. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009
    tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 5271);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
    tentang
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    616/PMK.03/2004;

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001
TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004,
diubah sebagai
berikut:

1. Ketentuan
angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Barang
    Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena
    Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan
    perundang-undangan pabean.
  2. Ketentuan Perundang-undangan Pabean
    adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006
    beserta dengan peraturan pelaksanaannya.
2. Ketentuan
Pasal 2 ayat (3)
diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Atas
impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Barang
Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) adalah:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang
    untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
    Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan
    tidak memegang paspor Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
    umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
    dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan
    pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra
    dan penyandang cacat lainnya;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
    abu jenazah;
  8. barang
    pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa
    yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
    Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
    bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
    sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
    rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
  9. barang
    pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
    kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan Pabean;
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
    diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
  12. barang impor sementara;
  13. barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
    eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
(4) Fasilitas
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m sepanjang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam
    negeri;
  2. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri,
    namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  3. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri,
    namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(5) Untuk
memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib
Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan
bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah
disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti
Ketentuan Perundang-undangan Pabean.

  

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,
      
     
   
       
     
     
     
ttd.         
     
     
     
   
       

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 185
error: Content is protected