Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 23/PJ/2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 23/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-523/PJ./2001
TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI
DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN,
PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN
INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang
    berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan,
    pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif
    pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang
    pengumpul;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001
    tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan
    Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak
    Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas
    Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari
    Pedagang Pengumpul;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
  2. Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
    tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
    Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001
TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK
DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI
PEDAGANG PENGUMPUL.

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri
dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan,
Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan
Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

 
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian
bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098    

error: Content is protected