JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 23/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-523/PJ./2001
TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI
DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN,
PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN
INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
- bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang
berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif
pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang
pengumpul; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak
Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas
Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari
Pedagang Pengumpul;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893); - Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001
TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK
DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI
PEDAGANG PENGUMPUL.
Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri
dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan,
Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan
Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian
bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098