Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 90/PMK.011/2011

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 90/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN
PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
    Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan
    Nomor 80/PMK.011/2011,
    telah ditetapkan sistem klasifikasi barang
    dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan perkembangan industri
    perfilman
    di dalam negeri dan mempermudah pemungutan bea masuk, perlu
    dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan
    pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk film
    sinematografi tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
    12
    ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
    Pembebanan Tarif
    Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement
    Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah
    diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
    tentang
    Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
    Masuk
    Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011

Memperhatikan    :

Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: HM.001/2/25/MKP/2011
tanggal 19 Mei 2011 perihal Penetapan Tarif Spesifik atas Importasi
Film;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Pasal I

Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011
yang tercantum
dalam Bagan I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga menjadi
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang
impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana tercantum dalam
Bagan II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,
    
ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    
ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 348
error: Content is protected