KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 90/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN
PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 80/PMK.011/2011,
telah ditetapkan sistem klasifikasi barang
dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; - bahwa dalam rangka meningkatkan perkembangan industri
perfilman
di dalam negeri dan mempermudah pemungutan bea masuk, perlu
dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan
pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk film
sinematografi tertentu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
12
ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif
Bea Masuk Atas Barang Impor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4661); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk
Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011
Memperhatikan :
Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: HM.001/2/25/MKP/2011
tanggal 19 Mei 2011 perihal Penetapan Tarif Spesifik atas Importasi
Film;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011
yang tercantum
dalam Bagan I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga menjadi
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang
impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana tercantum dalam
Bagan II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 16 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 348
