JENDERAL BEA CUKAI
NOMOR : SE – 11/BC/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR : SE-08/BC/2009
TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB
MENGGUNAKAN L/C
DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,
Sehubungan dengan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapan
wajib L/C atas ekspor komoditi produk pertambangan, CPO, kakao, kopi
dan karet yang cara pembayarannya dapat menggunakan L/C atau dokumen
pembayaran lainnya khususnya cara pembayaran CAD dan TT, dengan ini
disampaikan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-08/BC/2009
tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang
Yang Wajib Menggunakan L/C pada angka 4, sehingga angka 4 dalam Surat
Edaran dimaksud menjadi :
- Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen
pembayaran
pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C
atau cara pembayaran lainnya : - Cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara
pembayaran.
Untuk cara pembayaran yang bukti pembayarannya belum diterima
eksportir, cara pembayaran dipilih “pembayaran
kemudian”
atau “pembayaran dilakukan dengan perhitungan
kemudian”; - Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen
pembayaran
lainnya, apabila ada, diisikan di kolom isian
“Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean” pada
PEB.
Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi ”
…..
(jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar
lanjutan”.
Dengan demikian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen
pembayaran lainnya apabila ada, dicantumkan dalam lembar lanjutan
dokumen PEB. - Dengan demikian untuk ekspor komoditi yang dapat
dilakukan
dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya, jika dokumen
pembayarannya belum ada, tidak perlu mencantumkan nomor tanggal dokumen
pembayaran di kolom isian “Jenis/Nomor/Tanggal dokumen
pelengkap
pabean” pada PEB.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan
kepabeanan di bidang ekspor.
Direktur Jenderal
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor
Pusat DJBC.