Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 11/BC/2009

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR : SE-08/BC/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C

 

06 MEI 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA CUKAI
NOMOR : SE – 11/BC/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR : SE-08/BC/2009
TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB
MENGGUNAKAN L/C

DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,

Sehubungan dengan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapan
wajib L/C atas ekspor komoditi produk pertambangan, CPO, kakao, kopi
dan karet yang cara pembayarannya dapat menggunakan L/C atau dokumen
pembayaran lainnya khususnya cara pembayaran CAD dan TT, dengan ini
disampaikan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-08/BC/2009
tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang
Yang Wajib Menggunakan L/C pada angka 4, sehingga angka 4 dalam Surat
Edaran dimaksud menjadi :

  1. Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen
    pembayaran
    pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C
    atau cara pembayaran lainnya :
    1. Cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara
      pembayaran.
      Untuk cara pembayaran yang bukti pembayarannya belum diterima
      eksportir, cara pembayaran dipilih “pembayaran
      kemudian”
      atau “pembayaran dilakukan dengan perhitungan
      kemudian”;
    2. Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen
      pembayaran
      lainnya, apabila ada, diisikan di kolom isian
      “Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean” pada
      PEB.
      Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi ”
      …..
      (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar
      lanjutan”.
      Dengan demikian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen
      pembayaran lainnya apabila ada, dicantumkan dalam lembar lanjutan
      dokumen PEB.
    3. Dengan demikian untuk ekspor komoditi yang dapat
      dilakukan
      dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya, jika dokumen
      pembayarannya belum ada, tidak perlu mencantumkan nomor tanggal dokumen
      pembayaran di kolom isian “Jenis/Nomor/Tanggal dokumen
      pelengkap
      pabean” pada PEB.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan
kepabeanan di bidang ekspor.

Direktur Jenderal

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor
    Pusat DJBC.
error: Content is protected