Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 40 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengenaan
    Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk
    menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif, perlu
    melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
    Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4881);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.

Pasal I

Ketentuan Pasal 10 Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11
disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal
10C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008,
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah
sebagai berikut:

  1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa
    konstruksi ditentukan sebagai berikut:

    1) dikenakan
    Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2) dikenakan
    Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang
    memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang
    dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai
    pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:

    1) dikenakan
    pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam
    hal
    pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
    bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak
    Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
    2) dikenakan
    pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
    Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan
    adalah
    pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
  3. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut:

    1) dikenakan
    pemotongan pajak yang bersifat final sesuai dengan ketentuan
    dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan
    Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau
    orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh
    Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada saat
    pembayaran uang muka dan termin;
    2) dikenakan
    pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam huruf d,
    dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat
    menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan
    adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1).
  4. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong
    oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa
    yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebagai
    berikut:

    1) 4%
    (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia
    jasa perencanaan konstruksi;
    2) 2%
    (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
    pelaksanaan konstruksi; atau
    3) 4%
    (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia
    jasa pengawasan konstruksi.
Pasal 10A

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008,
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah
tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
    ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan
    tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan
    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  2. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
    ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1
    Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan
    berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak
    Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
    Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 10B

Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 10C

Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan
Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak
2008.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 83

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN

DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

  1. UMUM
Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi telah mengatur mengenai
pengenaan besaran Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Agar
pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
tersebut dapat menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap
kondusif dengan meningkatnya harga bahan material, maka perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

  1. PASAL DEMI PASAL
Pasal I

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dalam ketentuan ini masih
diberlakukan ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengingat pemberlakukan
Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2008,
sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008
sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000.

Huruf c

Lihat penjelasan huruf b.

Huruf d

Lihat penjelasan huruf b.

Pasal 10A

Lihat Penjelasan Pasal 10
huruf b
Contoh pengenaan Pajak Penghasilan, untuk kontrak yang ditandatangani
tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah):

  • Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
    tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan pembayaran kontrak
    sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni 2008,
    maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal
    10;
  • Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
    tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan pembayaran kontrak
    sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10
    Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
    ketentuan Pasal 10;
  • Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
    tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan pembayaran kontrak
    sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 20 Mei
    2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
    Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Berita acara serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakan
dokumen yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang
memuat tingkat persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah dicapai
oleh Penyedia Jasa serta nilai penyelesaian pekerjaan.

Pasal 10B

Cukup jelas.

Pasal 10C

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5014
error: Content is protected