REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di
Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap
obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi di Indonesia,
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4982).
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4982) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2) dan angka 3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
|
||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pada Tanggal 31 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 259
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
| I. | UMUM
Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah melakukan |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Walaupun
penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“Obligasi dengan kupon” adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan “masa kepemilikan” adalah yang dikenal dengan istilah holding period. Huruf b Yang dimaksud dengan
“bunga berjalan” adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest. Huruf c Yang dimaksud dengan
“obligasi tanpa bunga” adalah yang dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities. Huruf d Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 5488
